Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cabut Penjor, Enam Prajuru Taro Kelod Tersangka

Bali Tribune / DIPERIKSA - Para tersangka menunggu pemeriksaan di Mapolres Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Tidak hanya sertifikat atas nama desa adat dibatalkan oleh BPN,  kasus pencabutan penjor yang terkait polemik di Desa Adat Taro Kelod ini pun memasuki babak baru.

Setelah dilaksanakan rekonstruksi, enam orang Prajuru Taro Kelod, Tegallalang ditetapkan sebagai tersangka. Tak tanggung-tanggung mereka dijerat pasal berlapis tentang perusakan secara bersama-sama dan penodaan agama.

Para tersangka ini, Senin (25/7) pagi dipanggil ke Mapolres Gianyar untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan. Mereka adalah Kelian Adat Taro Kelod I Wayan Wangun, Bendahara I Made Arsa Nata alias Daging, Wakil Kelian Adat Tempek Delod Sema I Ketut Gede Adnyana, Wakil Kelian Adat Tempek Kauh I Ketut Wardana, Pekaseh Subak Taro Kelod I Ketut Suardana, dan Sekretaris Kelian Adat I Made Wardana.

Sedangkan Bendesa Adat Taro Kelod I Ketut Subawa masih bersatatus saksi. "Iya, keenam orang prajuru ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini mereka kita periksa sebagai tersangka," tegas Kasat Reskrim Polres Gianyar, Akp Ario Seno Wimoko, kemarin.

Disebutkan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan sejumlah pemeriksaan keterangan saksi  serta meminta keterangan para ahli serta hasil rekonstruksi.

Dalam gelar penetapan, keenam orang prajuru adat ini dinilai sudah memenuhi unsur tindak pidana. Namun jika dalam pemeriksaan pengembangan  ada  saksi lain yang keterlibatannya  memenuhi unsur  pidana dalam pencabutan penjor ini, tersangkanya bisa bertambah. "Tidak menutup kemungkinan para tersangka bertambah. Ini tergantung dari pemeriksaan kepada para tersangka," imbuhnya.

Dengan penetapan tersangka, penyidik  juga menyiapkan pasal berlapis. Mulai dari dugaan tindak pidana tentang perusakan secara bersama-sama hingga tindak pidana penodaan atau penistaan agama.

"Kami sangkakan mereka melanggar Pasal 170 ayat I,  Pasal 156 A huruf a dan .Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun penjara," terangnya.

Sebelumnya, pencabutan penjor dilakukan saat Hari Penampahan Galungan. Penjor milik keluarga I Ketut Warka yang ditancapkan di depan pekarangannya di Banjar Taro Kelod, Taro, Tegalalang. Pencabutan penjor dilakukan  oleh para  terlapor  dan   alat-alat penjor  yang telah dicabut tersebut, digeletakkan tak jauh dari sebelumnya penjor berdiri.

Pencabutan penjor ini adalah buntut dari permasalahan di desa setempat. Dimana  Ketut Warka saat ini tengah 'kesepekang'  atau dikucilkan oleh Desa Adat Taro Kelod. Hal itu dikarenakan sempat memenangkan gugatan atas sengketa tanah dengan krama setempat di pengadilan. Sebelum insiden penjor, halaman rumah Ketut Warka yang sebelumnya pernah menjadi pemangku di desa adatnya, juga sempat dijadikan menaruh sisa-sisa upakara.

Pihak Pemkab Gianyar pun telah turun tangan atas permasalahan tersebut. Namun sampai saat ini belum menemukan titik terang.

wartawan
ATA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vaksinasi Rabies Sasar 15 Banjar di Desa Ketewel

balitribune.co.id I Gianyar - Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar menggenjot cakupan vaksinasi rabies anjing di Gianyar. Kali ini vaksinasi  serentak digelar di 15 Banjar di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Rabu (8/7/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 Wita itu merupakan bagian dari program vaksinasi massal yang berlangsung pada 6–15 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Pembangunan PSEL Denpasar Raya Resmi Dimulai, Jaya Negara Sampaikan Terima Kasih kepada Pemerintah Pusat

balitribune.co.id I Denpasar - Upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan di Bali memasuki babak baru. Proyek Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya resmi dimulai melalui seremoni peresmian pembangunan (groundbreaking) yang ditandai dengan menuangkan sampah ke tempat pembuangan sampah di Kawasan Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (8/7/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelestarian Budaya Tak Cukup Seremonial, Pemkab Badung Kembali Gelontorkan Dana Rp75 Juta untuk Karya Adat di Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga keberlangsungan tradisi dan budaya Bali kembali diwujudkan melalui bantuan dana untuk pelaksanaan upacara adat. Namun, di tengah derasnya arus modernisasi dan tekanan terhadap eksistensi budaya lokal, dukungan pemerintah dinilai tidak boleh berhenti pada seremoni penyerahan bantuan semata.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sutjidra Salurkan Bantuan Irigasi Rp3,6 Miliar untuk 30 Subak di Buleleng

balitribune.co.id i Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memperkuat sektor pertanian melalui penyaluran bantuan sarana dan prasarana irigasi kepada 30 kelompok Subak yang berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai lebih dari Rp3,6 miliar tersebut diserahkan oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Rabu (8/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.