Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Caketum KONI Badung Minimal Kantongi 7 Dukungan

Puspem
Anak Agung Rawat

BALI TRIBUNE - Setelah sebelumnya memastikan kalau Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Badung akan dihajat tanggal 29 Desember mendatang di Puspem Badung,  kini untuk calon ketua umum (caketum) untuk maju menjadi ketua umum (ketum) harus minimal mengantongi 7 dukungan dari pemilik suara atau vooter.

“Caketum memang sudah ditentukan untuk bisa maju dalam pemilihan ketum KONI Badung periode 2017-2021 pada musorkab nanti, minimal memperoleh dukungan 20 persen dari jumlah pemilik suara yang jumlahnya 39 vooter yang datang dari pengkab-pengkab cabang olahraga (cabor),” tutur Wakil Sekretaris Panitia Pelaksana (Panpel) Musorkab KONI Badung, Anak Agung Rawat, Rabu (20/12).

Suara dukungan itu sendiri nantinya juga bakal diverifikasi sah tidaknya oleh pihak panitia. Dan diharapkan proses ini nantinya bisa sesederhana mungkin, seperti yang telah ditunjukkan pada Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Bali lalu.

“Ya itu yang paling penting. Buat apa ribet-ribet apalagi sampai ribut. Toh apa yang dicari menjadi ketum KONI Badung nantinya, karena sifatnya juga pengabdian saja kok. Jadi lebih baik cepat, aman dan lancarlah,” tambah pria yang akrab disapa jik Rawat itu.

Terpenting baginya, sosok yang paling tepat nantinya yang menjadi ketum KONI Badung yakni sosok yang memang cinta olahraga, banyak waktu untuk olahraga dan gila olahraga. “Kalau bukan sosok seperti itu, apalagi tidak paham olahraga maka akan menyulitkan pembinaan olahraga di Badung sendiri ke depannya. Kalau soal calon sampai saat ini masih belum ada calon yang muncul apalagi mendaftarkan diri,” pungkas Rawat.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.