Calon Pengantin Mulai Interest Sertifikat Layak Kawin | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 3 October 2022 09:14
ATA - Bali Tribune
Bali Tribune/SERTIFIKAT - Salah satu sertifikat layak kawin salah satu calon pengantin wanita di Gianyar.

balitribune.co.id | Gianyar - Meski kerap diabaikan, kini Sertifikat Layak Kawin mulai dilirik oleh para pasangan caloan pemgantin di Gianyar. Hal ini diyakini penting bagi calon mempelai dan keluarga untuk mengetahui kondisi kesehatan pasangan. Hal ini dirwspon positif oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar dan twrus berupaya menggugah dna memberika pelayakan terbaik bagincalon pengantin untuk konseling dan memeriksa kesehatan sebelum menikah.

 
Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar Ni Nyoman Ariyuni ini, Minggu (2/10/2022), membenarkan jika saat ini antusias calon pengantin di Gianyar untuk mendapatkan konseling dan pemeriksaan kesehatan masih rendah. Padahal sekalinya musim nikah yang biasanya digelar bersamaan saat dewasa ayu pawiwahan, ada puluhan pasangan yang melangsungkan pernikahan. Namun hanya sebagian dari mereka yang datang ke Puskesmas untuk konseling. "Program nasional ini sudah ada sejak Tahun 2018. Di Gianyar, seluruh Puskesmas sudah ada layanan ini karena nakes sudah ada yang terlatih. Tapi kehadiran Catin (calon pengantin) masih rendah ke Puskesmas," ujar Nyoman Ariyuni yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan
 
Berdasarkan data Dinkes Gianyar di Tahun 2022 ini hingga bulan Juni baru 20 calon pengantin yang memanfaatkan program nasional Kementerian Kesehatan RI berupa pelayanan kesehatan bagi calon pengantin ini. "Tahun 2018 ada 8 catin, 2019 ada 8, 2020 ada 4, 2021 ada 6, 2022 sampai bulan Juni 2022 ada 20 catin yang sudah periksa ke Puskesmas," jelasnya.
 
Setelah konseling mereka akan mendapatkan Sertifikat Layak Kawin. Sertifikat Layak Kawin ini berisi nama calon pengantin pria dan wanita. Masing-masing akan dinyatakan sebagai calon pengantin yang telah mendapatkan konseling dan pemeriksaan kesehatan. Sertifikat ini digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan pengantar nikah dari Kelurahan.
 
Calon pengantin sedapat mungkin akan dijangkau, digerakkan dan didampingi oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK). Penggerakan dan pendampingan calon pengantin dilakukan bersinergi oleh kader Tim Pendamping keluarga (TPK) yang ada di masing-masing desa yang dibentuk oleh OPD KB. "Sertifikat layak kawin ini diterbitkan oleh Puskesmas setelah calon pengantin datang ke puskesmas dan memenuhi syarat untuk siap menikah dan siap hamil yang terkoneksi dengan layanan ke Puskesmas," tegasnya.