Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Camat Kuta Selatan, Peringkat Pertama Penghargaan Wiloka Legal Culture Kemenkumham RI

Bali Tribune / PENGHARGAAN - Camat Kuta Selatan Ketut Gedw Arta saat menerima penghargaan Wiloka Legal Culture pada Malam Penganugerahan PJA 2024 di Jakarta Selatan, Sabtu (1/6).

balitribune.co.id | MangupuraCamat Kuta Selatan berhasil menyabet peringkat pertama sebagai penerima Penghargaan Wiloka Legal Culture Kepada Camat Tahun 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI). 

Penghargaannya telah diserahkan pada Malam Penganugerahan Paralegal Justice Award (PJA) 2024 di Jakarta Selatan, bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, Sabtu (1/6).

Mengutip Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: PHN. 21-HN.04.04 Tahun 2024, penghargaan tersebut diberikan terhadap camat yang telah berperan aktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta pemberdayaan masyarakat yang bermitra kerja dengan kepala desa/lurah dan mendukung kepala desa/lurah di wilayahnya untuk menjadi paralegal Indonesia dalam PJA. Yang mana tugas dan fungsi tersebut dijalankan dengan mengedepankan nilai-nilai kesadaran dan kepatuhan hukum dibuktikan dalam dokumen unjuk kerja camat.

Pada tahun 2024 ini, sedikitnya ada lima camat di Indonesia yang diputuskan menjadi penerima penghargaan bergengsi tersebut. Peringkat pertama yakni Dr. I Ketut Gede Arta, AP., S.H., M.Si (Camat Kuta Selatan, Kabupaten Badung), peringkat kedua Agnes Virganty, S.STP., M.Si (Camat Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat), peringkat ketiga Regar Jeane Dealen Nangka, S.STP., M.Si (Camat Sumbersari, Kabupaten Jember), peringkat keempat Ady Fazar, A.Md.LLAJ, S.Sos., S.H., M.H., Kp. (Camat Tanta, Kabupaten Tabalong), dan peringkat kelima Khairunnas Y, S.STP., M.M.

“Bagi saya, penghargaan ini adalah sebuah motivasi untuk menjadi lebih baik lagi. Tentunya melalui langkah-langkah inovatif, sehingga tugas dan fungsi dapat terlaksana secara optimal. Terimakasih saya sampaikan ke Bapak Bupati, atas kesempatannya mengikuti seleksi,” singkat Camat Gede Arta dihubungi pada Minggu (2/6).

Pada malam penganugerahan tersebut juga diserahkan Penghargaan Non Litigation Peacemaker (NLP) kepada kepala desa/lurah atas perannya menyelesaikan konflik permasalahan hukum di kalangan masyarakat. Dari Kabupaten Badung, penerimanya adalah Perbekel Bongkasa Pertiwi Kecamatan Abiansemal (I Nyoman Buda, S.E.), Perbekel Getasan Kecamatan Petang (I Wayan Suandi, S.Pt), Lurah Tuban Kecamatan Kuta (I Dewa Gede Saka Putra, S.STP., MAP), dan Perbekel Jagapati Kecamatan Abiansemal (I Wayan Sutarga).

Di samping itu, apresiasi diberikan pula kepada desa/kelurahan yang layak investasi, peningkatan sektor pariwisata, dan pembukaan lapangan kerja melalui Penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita (ASJ). Yang mana dari Kabupaten Badung sendiri penerimanya adalah Perbekel Bongkasa Pertiwi Kecamatan Abiansemal I Nyoman Buda, S.E., sehingga sekaligus membawanya sebagai salah satu dari 50 orang kepala desa/lurah penerima Anugerah PJA 2024.

Untuk diketahui, PJA 2024 diselenggarakan atas kolaborasi Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan sejumlah pihak. Yakni dengan Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

wartawan
ANA
Category

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.