Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cara Memancing Aki Lemah

Bali Tribune/ Lead jumper aki
Balitribune.co.id |  AKI mobil yang lemah seringkali dipancing menggunakan bantuan mobil lain. Untuk memancing aki yang lemah dibutuhkan kabel penghubung (jumper leads) guna menghubungkan kutub-kutub aki di mobil dengan pemacing.
 
Berikut ini beberapa kiat atau cara memancing aki: Usahakan agar kedua kendaraan tidak saling menempel atau bersinggungan. Kemudian matikan semua sistem kelistrikan seperti lampu, radio dan AC agar tidak menyedot energi aki.
 
Lepaskan semua tutup aki, baik dari mobil mogok maupun mobil pemancing. Selanjutnya letakkan kain di atas aki tersebut untuk mengurangi bahaya letupan atau bahaya ledakan yang bisa terjadi. Setelah itu, hidupkan mesin pemancing selama beberapa menit sampai putaran mesin mencapai 2.000 rpm.
 
Hubungkan leads jumper (kabel jumper) sebagai penghubung dari kutub positif aki dari mobil pemancing. Demikian pula dengan kutub negatifnya. Biarkan beberapa menit pada putaran fast idle sekitar 2.000 rpm.
 
Setelah pengisian aki dinilai cukup, cobalah hidupkan mobil yang mogok. Lepaskan kabel jumper dengan urutan kebel negatif lebih dulu kemudian kabel positifnya. Lepaskan kain penutup di atas aki dan pasanglah kembali tutup aki.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.