Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Catat 46 Bencana dalam 23 Hari, BPBD: Waspadai Bencana Hidro Meteorologi

Bali Tribune

balitribune.co.id | AmlapuraBPBD Karangasem menghimbau masyarakat untuk mewaspadai potensi bencana Hidro Meteorologi, himbauan ini disampaikan menyusul kondisi cuaca yang terjadi saat ini dengan curah hujan yang tinggi dan lebat yang disertai dengan angin kencang yang melanda sebagian besar wilayah di Kabupaten Karangasem.

Hal ini memicu terjadinya bencana longsor, banjir dan pohon tumbang di beberapa wilayah di Karangasem. Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Karangasem, I Nyoman Suko Wijaya, keapda Bali Tribune di ruang kerjanya, Rabu (24/1) menyampaikan, menyikapi kondisi cuaca yang terjadi saat ini, pihakya menghimbau masyarakat untuk mewaspadai potensi bencana Hidro Meteorologi, seperti banjir, tanah longsor dan pohon tumbang, dengan  menghindari berada di lokasi rawan bencana banjir dan tanah longsor, termasuk menghindari berada di bawah pohon tua saat terjadi angin kencang.

“Himbauan kami agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan akan potensi bencana Hidro Meteorologi, utamanya tanah longsor, banjir dan pohon tumbang. Hindari berada didaerah rawan saat terjadi hujan lebat dan angin kencang,” ujarnya.

Dalam 23 hari terakhir di Bulan Januari 2024 ini, BPBD Karangasem mencatat telah terjadi sebanyak 46 kejadian bencana yang tersebar di beberapa kecamatan di Karangasem, dimana kejadian bencana tersebut didominasi oleh bencana pohon tumbang menimpa bangunan, dan tiga kali kejadian longsor dengan total kerugian Rp. 1.6 Milyar.

Untuk mengantisipasi kejadian bencana, pihaknya juga telah menyiagakan personil dan peralatan seperti Mesin Chainsaw, kendaraan operasional dan peralatan kedariratan lainnya. Sementara guna mempercepat penanganan kejadian bencana, BPBD Karangasem menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan begitu terjadi bencana di wilayahnya, dan jika terjadi kejadian bencana seperti pohon tumbang yang memungkinkan penanganannya dilakukan secara swadaya, pihaknya menyarankan untuk dilakukan secara swadaya. Namun jika tidak memungkinkan agar menghubungi TRC BPBD Karangasem.

wartawan
AGS
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.