Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Catatan Kritis Bali 2019 , Pemiskinan Masyarakat

Bali Tribune/ FGD - Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Gde Sumarjaya Linggih alias Demer saat membuka acara Fokus Grup Diskusi "Refleksi Akhir Tahun: Catatan Kritis Pembangunan Bali 2019" di Kantor DPD Golkar Bali, Senin (30/12).
balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut momen pergantian tahun 2019 menuju tahun baru 2020, DPD Partai Golkar Provinsi Bali menggelar Focused Group Discussion (FGD) bertema "Refleksi Akhir Tahun: Catatan Kritis Pembangunan Bali 2019" yang digelar di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Senin  (30/12).
 
FGD dibuka Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Gde Sumarjaya Linggih alias Demer, hadir pula segenap pengurus seperti, Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry dan pengurus DPP Partai Golkar Dewa Widiasa Nida, Ketua Tim Pilkada DPD Partai Golkar Provinsi Bali Made Dauh Wijana dengan moderator Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Bali Komang Suarsana alias Mang Kos.
 
FGD menghadirkan narasumber yang berkompeten dari berbagai kalangan seperti, guru besar Universitas Udayana Prof Wayan Ramantha, para pimpinan instansi dan asosiasi pengusaha di Bali seperti Ketua BPD HIPMI Bali I Gusti Nyoman Darmaputra dan Ketua Kadin Bali Made Ariandi.
 
Hadir pula Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan (BI KPw) Bali Trisno Nugroho, Herry A.Y. Sikado, General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali, para pimpinan DPD Golkar Kabupaten/Kota se-Bali dan undangan lainnya.
 
Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Gde Sumarjaya Linggih alias Demer mengatakan FGD ini bertujuan mengkonsolidasikan seluruh elemen masyarakat dengan ahli dan pemerhati yang terlibat dalam memberikan tujuan terhadap pembangunan sektor ekonomi  sosial dan budaya di Bali dalam kurun waktu pembangunan. 
 
FGD ini juga membudayakan model diskusi untuk merumuskan pokok-pokok pikiran dan masukan tentang pembangunan Bali untuk disampaikan kepada Gubernur Bali, DPRD Bali, DPR-RI dan DPD-RI Dapil Bali, serta Bupati / Walikota se-Bali. 
 
"FGD ini sebagai refleksi dan catatan kritis pembangunan Bali bidang politik ekonomi dan sosial budaya. Hasil FGD ini kami rekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali untuk ditindaklanjuti di tahun 2020," ujarnya.
 
Menurut Demer, berbagai permasalahan senantiasa menyertai perjalanan tahun 2019, ditandai dengan dinamika di berbagai sektor kehidupan masyarakat dan pembangunan politik, ekonomi, dan sosial budaya. 
 
Ada sejumlah catatan krtitis yang dapat dijadikan refleksi akhir tahun 2019. Terdapat pula sejumlah harapan untuk melakukan perbaikan dalam menyongsong dan melakoni tahun baru 2020.
 
Di bidang ekonomi, ketimpangan ekonomi  di Bali cukup tinggi  sebab pertumbuhan ekonomi hanya terpusat di Bali Selatan melalui geliat sektor pariwisata.
 
Kondisi kurang bagus bagi daerah lain seperti Karangasem, Jembrana dan Buleleng juga tidak baik Denpasar, Badung dan Gianyar. Yang punya lahan bisa menikmati dengan menjual atau menyewakan lahannya tapi yang tidak punya lahan tidak akan mampu bersaing agak berat dan bisa jadi termarjinalkan.
 
"Pertumbuhan tanpa pemerataan tidak ada artinya," tegas Demer yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini.
 
Dampak lainnya inflasi tinggi  tapi tidak diikuti peningkatan pendapatan penduduk sehingga kondisi ini menjadi pemiskinan masyarakat. "Sangat sulit menurunkan gaya hidup. Yang paling gampang dilakukan jual tanah, jual rumah lalu pindah ke pinggiran," kata Demer.
 
Sebagai destinasi pariwisata kelas dunia, Bali juga bergelut dengan persoalan sampah. Masalah ini coba dijawab dengan hampir semua kabupaten/kota mengeluarkan Perda terkait sampah.
 
"Walau ada Perda solusi belum tuntas. Tidak cukup sekedar aturan tapi bagaimana ke bawah dalam hal pengawasan, penindakan pelanggaran, dan harus ada solusi lain kurangi sampah," katanya.
 
Momok lainnya bagi pariwisata Bali adalah persoalan kemacetan yang kian parah dan tidak adanya transportasi publik. "Wisatawan kesal sebab macet kalau mau keman- mana. Banyak teman saya di Jakarta juga malas ke Bali karena macet," kata Demer.
 
Ketika keamanan dan kenyamanan wisatawan saat berkunjung dan berlibur di Bali terganggu maka Pulau Dewata ini tidak akan lagi menjadi pilihan tempat wisata. "Masalah kemacetan dan transportasi publik ini perlu jadi perhatian ke depan," pungkas Demer.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.