Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Catut Nama Pejabat Polda Bali, Sejoli Dituntut 4 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Naufal Ibrahim Antonie (29) dan Popy Christine (29) sesaat sebelum menjalani persidangan kasus penipuan di PN Denpasar, Senin (9/3).
Balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus penipuan dengan modus mencatut nama pejabat Polda Bali dengan terdakwa sepasang kekasih Naufal Ibrahim Antonie (29) dan Popy Christine (29) sampai pada agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (9/3).
 
Diketahui, keduanya bersama Stefanus Abraham Antonius (berkas terpisah) bersekongkol menipu korban I Putu Oka Sumadi (53), dengan mengaku sebagai Wadireskrimsus Polda Bali dan Wakapolda Bali.
 
Dalam aksinya, mereka juga mengirimkan foto Presiden Jokowi dan mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk lebih meyakinkan korban. Korban yang tak sadar tengah diperdaya pun langsung mentransfer uang beberapa kali hingga Rp 95 juta.
 
Saat membacakan nota tuntutannya, Jaksa I Made Dipa Umbara menyatakan terdakwa Naufal dan Poppy dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara," tuntut Jaksa Dipa di depan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa.
 
Diuraikan dalam dakwaan JPU, peristiwa ini bermula pada 21 Oktober 2019 pukul 16.00 Wita ketika saksi korban berada di tempat kerjanya di PT. Bali 66 Citra Persada di Jalan Dewi Sri, Nomor 23, Kuta, Badung.
 
Kala itu korban diberitahu rekan kerjanya Ni Made Sri Handarini menerima WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama AKBP Bambang Kertianto selaku Wadir Reskrimsus Polda Bali. WA tersebut isinya meminta bantuan karena Wadir Reskrimsus akan ke Jakarta menghadiri acara gelar perkara di Mabes Polri.
 
Selanjutnya, saksi meminta saksi Ni Made Sri Handarini agar menghubungi saksi I Putu Oka Sumadi. Sekitar pukul 16.00 Wita saksi Oka menerima pesan yang isinya mengaku sebagai Wadireskrimsus meminta biaya operasional menghadiri gelar perkara di Mabes Polri bersama jajaran pimpinan dan dengan mengirimkan nomor rekening BCA atas nama terdakwa Nauval Ibrahim Antonie.
 
Terdakwa meminta uang Rp 5 juta ke rekening BCA. Korban lantas mengirimkan uang Rp 5 juta sesuai perintah terdakwa. Bukti tersebut dikirim lewat WA. Terdakwa Naufal kemudian akan menyampaikan bantuan kepada Wakapolda Bali. Sebagai terima kasih korban akan dihubungi Wakapolda Bali.
 
Selanjutnya saksi Oka menerima WA dari orang yang mengaku Wakapolda Bali menyampaikan terima kasih. Selanjutnya orang yang mengaku Wakapolda Bali itu minta bantuan karena ada di Jakarta. Setelah itu, saksi korban Oka menerima telepon melalui WA dari orang yang mengaku AKBP Bambang Kertianto. Saksi kembali mentransfer Rp 20 juta ke nomor rekening terdakwa.
 
Pada 22 Oktober 2019, ketika saksi Oka kembali dihubungi nomor telepon yang mengaku Wakapolda Bali mengirim foto gelar perkara yang dihadiri Kapolri Tito Karnavian dan Presiden Jokowi. Untuk mengantisipasi apabila ada kepentingan minta dibantu tergantung situasi. Beberapa waktu kemudian menerima pesan dari Wakapolda Bali meminjam Rp 45 juta. Dana dikirim ke rekening atas nama Murtiarani untuk menghindari pemeriksaan BPKP.
 
Dana akan dikembalikan keesokan harinya diantar langsung anggota. Saksi pun mentransfer uang Rp 45 juta dan mengirimkan bukti transfer. Pukul 22.00 Wita saksi Oka kembali menerima pesan dari “Wakapolda” meminta tambahan pinjaman Rp 25 juta akan dikembalikan keesokan harinya, total Rp 70 juta.
 
Singkat cerita, korban yang merasa curiga akhirnya mengonfirmasi langsung ke Polda Bali. Setelah ditelusuri, ternyata di Polda Bali tidak ada Wakapolda dan Wadireskrimsus pergi ke Jakarta menghadiri gelar perkara. Wakapolda juga tidak pernah meminta uang pada korban. Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polda Bali hingga kasusnya bergulir ke pengadilan.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Enam Koperasi Desa Merah Putih di Bangli Terima Bantuan Motor Roda Tiga

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 6 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di kabupaten Bangli  menerima bantuan motor roda tiga. KDKMP yang menerima bantuan sarana transportasi ini adalah KDKMP yang proses pembangunan sudah rampung dan hampir rampung. 

Baca Selengkapnya icon click

Kantor Disdikpora Dibongkar, Pelayanan Pindah ke SMPN 2 Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Kondisi Dinas Pendidikan dan Olahraga (disdikpora) Bangli di sisi sebelah utara  kondisinya cukup memprihatinkan. Perbaikan dilakukan tahun ini lewat kegiatan Rehab Gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga Bangli. Selama proses pembangunan, pelayanan dari beberapa bidang di pindah ke SMPN 2 Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Negeri Jembrana Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

balitribune.co.id I Negara - Tumpukan paket sabu, ribuan butir pil, timbangan digital, telepon genggam hingga berbagai alat hisap narkotika musnah dalam hitungan menit di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (30/6/2026). Barang-barang yang sebelumnya menjadi alat bukti kejahatan itu telah berubah menjadi abu sebagai penanda berakhirnya proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Tak Ikuti Gianyar, ASN Tetap Kenakan Busana Adat Bali Setiap Kamis

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memastikan tidak akan mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengenakan seragam Korpri setiap hari Kamis. Pemkab Badung tetap mempertahankan penggunaan busana adat Bali bagi ASN pada hari Kamis sebagaimana kebijakan yang telah berjalan selama ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Permohonan Domisili di Disdukcapil Tabanan Melonjak saat SPMB

balitribune.co.id I Tabanan – Permohonan penerbitan surat keterangan domisili di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan meningkat seiring musim Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027.

Hingga Selasa (30/6/2026), Disdukcapil Tabanan mencatat telah menerbitkan sedikitnya 337 surat untuk mengakomodasi calon siswa yang terkendala masa berlaku Kartu Keluarga (KK) dalam proses SPMB.

Baca Selengkapnya icon click

Terminal Pesiapan Ditata, Operasional Angkutan Pindah ke Jalan Pulau Nias

balitribune.co.id I Tabanan – Operasional layanan angkutan di Terminal Pesiapan pindah sementara ke Jalan Pulau Nias. Perpindahan ini dilakukan menyusul berlangsungnya kegiatan penataan kawasan terminal yang sudah berjalan sejak awal Juni 2026 lalu. Di sisi lain, perpindahan sementara ini juga untuk memastikan layanan transportasi publik tetap berjalan seperti biasanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.