Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Aliran Sesat serta Menyimpang ------------------------------ sub judul Kejari Bentuk Tim PAKEM

Bali Tribune/ PAKEM - Kejari Badung bersama Polres Badung, Kodim, BIN, Kesbangpol Badung, Kantor Agama Badung, Dina Kebudayaan Badung, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Badung saat membentuk Tim PAKEM.
balitribune.co.id | Mangupura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung membentuk Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM). Tim PAKEM ini dibentuk, Senin (3/2/2020) dengan tugas mendeteksi adanya aliran menyimpang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Badung.
 
Tim ini terdiri dari Kejari Badung selaku koordinator, Polres Badung, Kodim, BIN, Kesbangpol Badung, Kantor Agama Badung, Dina Kebudayaan Badung, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Badung.
 
Pembentukan tim ini dilatarbelakangi oleh maraknya muncul aliran kepercayaan di Bali. Tak sedikit aliran yang muncul ini bertentangan dengan ajaran agama yang ada. Aliran kepercayaan biasanya dibungkus dalam bentuk komunitas. Sehingga berpotensi berbenturan dengan masyarakat adat Bali.
 
Waher Tarihoran selaku Wakil Ketua PAKEM menyatakan bahwa tim PAKEM ini bertugas mengawasi keberadaan aliran keagamaan maupun aliran kepercayaan  agar tidak mengganggu ketertiban umum di wilayah Kabupaten Badung.
 
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan semua pihak,  guna meningkatkan kerjasama dan sinergitas untuk melakukan deteksi dini dan pengawasan terhadap keberadaan aliran keagamaan maupun aliran kepercayaan di masyarakat Badung,” ujarnya, Selasa (4/2/2020).
 
Kasi Intel Kejari Badung ini pun menyebut bahwa pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan  merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan. Yakni pada bidang ketertiban dan ketenteraman umum untuk turut melakukan pengawasan terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat.
 
“Jika ada laporan adanya aliran kepercayaan, khususnya di Kabupaten Badung, maka tugas kita untuk mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan,” kata Waher Tarihoran.
 
Di Badung sendiri, lanjut dia, ada sejumlah aliran kepercayaan. Namun, masih dalam bentuk komunitas. Sejauh ini aliran/faham kepercayaan ini tidak ada masalah dengan masyarakat sekitar. “Di Badung juga ada aliran kepercayaan. Tapi, sampai saat ini tidak ada mengganggu ketentraman masyarakat,” jelasnya.
 
Aliran kepercayaan yang dimaksud berlokasi di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kecamatan Mengwi dan lain sebagainya. “Aliran kepercayaan ini akan kami pantau agar nantinya tidak ada penyebaran radikalisme,” kata Waher Tarihoran.
 
Untuk mencegah terjadinya benturan dengan masyarakat sekitar, Dinas Kebudayaan (Disbud) Badung juga akan menggelar pertemuan dengan para bendesa adat.
 
“Dalam pertemuan itu akan dijelaskan bahwa di Badung kini ada Tim Pakem yang akan menindaklanjuti aliran kepercayaan yang ada,” ujarnya.
 
Bila dalam praktik di lapangan ditemukan ada aliran kepercayaan yang menyimpang, maka pihaknya akan menindak tegas. “Kalau ada aliran kepercayaan yang menimbulkan keresahan di masyarakat, tentu kami akan melakukan penindakan,” tegasnya.
 
Pihaknya pun berharap tidak ada aliran kepercayaan yang menyesatkan sampai masuk dan berkembang di Gumi Keris. 
 
“Kami tidak menginginkan adanya keributan antar umat beragama. Apalagi adanya aliran-aliran yang menyesatkan,” tukasnya. 
wartawan
I Made Darna
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.