Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Banjir, Loloan Yeh Poh Dikeruk Alat Berat

Bali Tribune / KERUK - Alat berat nampak membersihkan endapan lumpur di Loloan Yeh Poh, Kuta Utara.

balitribune.co.id | MangupuraLoloan Yeh Poh atau Sungai Yeh Poh dikeruk oleh Pemkab Badung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan menggunakan alat berat. Pengerukan lolan yang berada di Banjar Tegal Gundul, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara ini untuk mengantisipasi terjadinya luapan banjir. Sebab, loloan ini tengah mengalami pendangkalan akibat tingginya sendimentasi.

Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba mengungkapkan bahwa pengerukan Loloan Yeh Poh merupakan bagian dari normalisasi sungai. Yang mana loloan ini  sudah mengalami pendangkalan akibat banyaknya sedimentasi. Luasannya muara pun mulai berubah. Selain itu alur sungai dibagian hulu juga mengalami pendangkalan dan banyak ditumbuhi tanaman air.
 
“Kondisi alur sungai dan muara (loloan) yang mengalami pendangkalan, sehingga pada musim hujan air akan meluap, dan tidak bisa segera mengalir ke laut. Inilah yang menyebabkan banjir, ujar Surya Suamba yang dikonfirmasi, Minggu (3/9). 
 
Nomalisasi dilakukan untuk membersihkan alur anak sungai, pengerukan sidementasi. Selain itu pihaknya juga melakukan pembongkaran saluran yang dibuat oleh pihak swasta karena tidak sesuai ketentuan. " Normalisasi sungai untuk menghilangkan kotoran dan sidementasi agar aliran air lancar," katanya.
 
Proyek ini dianggarkan sebesar Rp 400 juta lebih, bersumber dari APBD Badung tahun 2022.
 
"Pekerjaan normalisasi ini juga membuatan mulut muara dan jembatan permanen buat akses masyarakat," jelasnya.
 
Atas kegiatan proyek ini Surya Suamba mengaku membuat jalan sementara agar truk dan alat berat bisa lewat. Setelah pekerjaan selesai maka jalan sementara itu akan dibersihkan kembali.
 
"Kami menyampaikan permakluman kepada masyarakat, lantaran untuk sementara membuat jalan dengan batu kapur menuju pantai. Jalan ini sifatnya sementara, setelah selesai kita bersihkan lagi," pungkasnya.
 
wartawan
ANA
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.