Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Covid-19, Seluruh Ruang Terbuka Hijau Singaraja di Ditutup

Bali Tribune / Salah satu RTH Tamang Bung Karno di wilayah Sukasada yang ditutup untuk sementara waktu, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
balitribune.co.id | Singaraja - Berbagai upaya pemerintah dilakukan untuk menghambat penyebaran corona virus (Covid-19). Salah satunya dengan menutup ruang terbuka hijau (RTH) dibawah  Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng. Penutupan 4 kawasan RTH di Kota Singaraja itu setelah ditemukan adanya masyarakat yang masih melakukan aktifitas ditengah himbauan untuk membatasi kegiatan diluar rumah ditengah wabah Covid-19. Kawasan RTH yang ditutup, diantaranya RTH Bung Karno, Taman Kota Singaraja, RTH Yowana Asri, Banyuasri dan Taman Kebangsaan di Kampung Tinggi. Penutupan sementara itu hingga pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir.
 
Kepala Dinas Perkimta Buleleng, Nyoman Surattini mengatakan, penutupan RTH sudah dimulai pada Rabu (22/4) lalu. Seluruh akses masuk ke RTH ditutup dengan memasang garis larangan. Ada juga himbauan agar masyarakat tak melakukan aktifitas maupun kegiatan lain di RTH.
"Kita lakukan itu semata untuk memutus penyebaran Covid-19, mengingat hasil pantauan kami, masih banyak warga yang melakukan aktifitas ditengah ajakan untuk melakukan social distancing saat pandemi ini," jelas Surattini.
 
Kendati ditutup, beberapa RTH terdapat lapak berjualan kuliner dan diberikan ruang untuk berjualan sesuai waktu yang telah ditentukan.
"Di RTH Taman Kota dan Bung Karno kami masih toleransi pedagang berjualan dari pukul 08.00 wita hingga pukul 16.00 wita. Antara RTH dan tamannya terpisah jadi masih bisa di kontrol aktifitas masyrakat," imbuhnya.
Surattini meminta masyarakat untuk maklum atas penutupan RTH, termasuk tidak melakukan kegiatan olahraga di RTH dan sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing.
"Ini memang dilema. Olahraga sebenarnya bagus untuk kesehatan, tapi pemerintah tidak menganjurkan keluar rumah untuk mencegah penyebaran virus corona," tandas Surattini.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.