Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Kebocoran dan Tingkatkan PAD, Bupati Gede Dana Launching E-Retribusi di Pasar Amlapura

Bali Tribune/ LAUNCHING - Bupati Karagasem I Gede Dana melaunching E-Retribusi di Pasar Amlapura Timur, Karangasem.



balitribune.co.id | Amlapura - Pemkab Karangasem terus menggencarkan program digitalisasi transaksi keuangan. Bersinergi dengan Bank BPD Bali, setelah transaksi berbasis online pada pajak galian C (pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan), penerapan E-Retribusi kini menyasar Pasar Tradisional di Kabupaten Karangasem.

Pada tahun 2022, penerapan E-Retribusi telah dilaksanakan pertama kali di Pasar Subagan. Kini, di tahun 2023, transaksi online oleh para pedagang ini mulai diperkenalkan di Pasar Timur Amlapura."Pembayaran menggunakan Kartu yang telah disediakan. Kartu ini akan kami bagikan cuma-cuma kepedagang. Kemudian kartu tersebut diisi saldo dan pembayaran hanya dengan scan barcode pada kartu," terang Bupati saat diwawancara media usai penyerahan kartu e-retribusi secara simbolis kepada pedagang Pasar Timur, Kamis (16/2/2023).

Bupati Gede Dana mengungkapkan, kedepan Pemkab akan menerapkan E-retribusi ini di seluruh pasar rakyat se Kabupaten Karangasem. Sebagai wujud transparasi pemerintah dengan melakukan pembayaran langsung dari pedagang ke kas daerah. Dengan demikian dapat menekan kebocoran dana retribusi dan meningkatkan pendapatan daerah.

Kepala Diskop UKM Perindag Karangasem, I Gede Loka Santika menjelaskan Pemerintah kabupaten karangasem mengelola 17 pasar. Untuk di Pasar Amlapura Timur terdiri dari pedagang kios, los dan pelataran. Keseluruhan pedagang berjumlah 1302 orang. “Kios 157, los 639 sisanya pedagang pelataran dan musiman,” ujarnya.

Ia menambahkan, target awal E-retribusi di pasar amlapura timur sebanyak 150 pedagang kios. Sisanya akan dilaksanakan secara bertahap. Sampai  akhir tahun tercapai sebanyak 796 pedagang ( kios 157, los 639).

wartawan
AGS
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.