Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Kebocoran dan Tingkatkan PAD, Bupati Gede Dana Launching E-Retribusi di Pasar Amlapura

Bali Tribune/ LAUNCHING - Bupati Karagasem I Gede Dana melaunching E-Retribusi di Pasar Amlapura Timur, Karangasem.



balitribune.co.id | Amlapura - Pemkab Karangasem terus menggencarkan program digitalisasi transaksi keuangan. Bersinergi dengan Bank BPD Bali, setelah transaksi berbasis online pada pajak galian C (pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan), penerapan E-Retribusi kini menyasar Pasar Tradisional di Kabupaten Karangasem.

Pada tahun 2022, penerapan E-Retribusi telah dilaksanakan pertama kali di Pasar Subagan. Kini, di tahun 2023, transaksi online oleh para pedagang ini mulai diperkenalkan di Pasar Timur Amlapura."Pembayaran menggunakan Kartu yang telah disediakan. Kartu ini akan kami bagikan cuma-cuma kepedagang. Kemudian kartu tersebut diisi saldo dan pembayaran hanya dengan scan barcode pada kartu," terang Bupati saat diwawancara media usai penyerahan kartu e-retribusi secara simbolis kepada pedagang Pasar Timur, Kamis (16/2/2023).

Bupati Gede Dana mengungkapkan, kedepan Pemkab akan menerapkan E-retribusi ini di seluruh pasar rakyat se Kabupaten Karangasem. Sebagai wujud transparasi pemerintah dengan melakukan pembayaran langsung dari pedagang ke kas daerah. Dengan demikian dapat menekan kebocoran dana retribusi dan meningkatkan pendapatan daerah.

Kepala Diskop UKM Perindag Karangasem, I Gede Loka Santika menjelaskan Pemerintah kabupaten karangasem mengelola 17 pasar. Untuk di Pasar Amlapura Timur terdiri dari pedagang kios, los dan pelataran. Keseluruhan pedagang berjumlah 1302 orang. “Kios 157, los 639 sisanya pedagang pelataran dan musiman,” ujarnya.

Ia menambahkan, target awal E-retribusi di pasar amlapura timur sebanyak 150 pedagang kios. Sisanya akan dilaksanakan secara bertahap. Sampai  akhir tahun tercapai sebanyak 796 pedagang ( kios 157, los 639).

wartawan
AGS
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.