Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Klaster Baru, PHRI Minta Pelaku Perjalanan Darat Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Test

Bali Tribune / WISATAWAN - Hanya wisatawan yang bebas dari paparan Covid-19 saja yang diizinkan berlibur saat perayaan Nataru di Bali.

balitribune.co.id | DenpasarPulau Bali masih menjadi primadona bagi wisatawan domestik untuk menghabiskan liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Tahun ini, Nataru bertepatan dengan pandemi Covid-19 yang menuntut semua pihak lebih memperhatikan kebersihan, kesehatan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain serta lingkungan. 

Diprediksi pada libur akhir tahun 2020, tren kedatangan wisatawan domestik ke Bali masih melalui jalur darat dan laut. Mengingat ketentuan yang ditetapkan pemerintah bahwa bagi orang-orang ke Bali via jalur udara diwajibkan memenuhi syarat hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang melakukan perjalanan lewat darat maupun laut hanya disyaratkan mengantongi hasil negatif rapid test antigen dengan biaya yang lebih murah daripada swab berbasis PCR.

Hal ini yang nantinya memicu calon wisatawan sebagian besar memilih menggunakan jalur darat dan laut menghabiskan libur akhir tahun di Pulau Dewata. Pelaku industri perhotelan di Bali akan lebih selektif menerima wisatawan yang menginap di hotel selama periode libur akhir tahun terutama bagi perjalanan darat maupun laut. 

"Wisatawan yang datang melalui jalur darat dan laut ke Bali harus menunjukkan negatif hasil test rapid kepada resepsionis hotel sebelum masuk ke kamar, selain cek suhu tubuh dan cuci tangan serta menggunakan masker," ucap Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Perry Markus di Denpasar, Selasa (15/12).

Pihaknya akan segera mengoordinasikan kepada seluruh pengelola hotel di Bali termasuk melakukan upaya kerja sama dengan pihak bandara maupun pelabuhan untuk dapat mendeteksi setiap pelaku perjalanan dalam negeri yang masuk wilayah Bali. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Daerah Bali pun sangat mendorong pihak hotel dapat bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan. Kata dia, dengan persyaratan menunjukkan surat bebas Covid-19 di hotel, maka potensi lolosnya wisatawan dari luar Bali tanpa mengantongi persyaratan dapat diminimalisir.

Sehingga hanya wisatawan yang bebas dari paparan Covid-19 saja yang diizinkan  berlibur saat perayaan Nataru di Bali. Langkah ini diambil Pemerintah Provinsi Bali untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 terutama melalui orang tanpa gejala yang berasal dari zona merah, dan mencegah munculnya klaster baru yang berasal dari pelaku perjalanan dalam negeri.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.