Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Kontak Fisik, Transaksi di Pantai Pandawa Melalui QRIS

Bali Tribune / Penerapan digitalisasi kawasan wisata Pantai Pandawa berbasis Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) telah diberlakukan mulai Sabtu (11/7)

balitribune.co.id | Badung - Penerapan digitalisasi kawasan wisata Pantai Pandawa berbasis Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) telah diberlakukan mulai Sabtu (11/7) bertepatan Tatanan Kehidupan Era Baru. Pembayaran nontunai untuk transaksi penyewaan payung, penyewaan kano, toko oleh-oleh dan warung makan di objek wisata di Desa Kutuh Kabupaten Badung saat tatanan normal yang baru atau New Normal ini guna mengurangi penyebaran virus Corona.  Gubernur Bali Wayan Koster saat meresmikan QRIS tersebut menjelaskan, penerapan Tatanan Kehidupan Era Baru ini mengingat masyarakat Bali sudah cukup lama aktivitasnya dibatasi akibat pandemi Covid-19, hingga berdampak pada perekonomian masyarakat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengambil langkah untuk melaksanakan Tatanan Kehidupan Era Baru ditengah pandemi. Ia berharap, dengan dibukanya Pantai Pandawa akan membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat. Mengingat sebenarnya sudah banyak wisatawan yang ingin datang ke Bali. Hanya saja memang masih ada keterbatasan yang belum bisa dijalankan karena masih berlaku aturan yang belum memungkinkan perjalanan khususnya dari luar negeri.  "Kita berharap tahapan pertama yang kita mulai tanggal 9 Juli ini berlangsung dengan baik, dengan lancar diikuti oleh masyarakat yang berperilaku tertib, disiplin di dalam melaksanakan protokol Tatanan Kehidupan Era Baru ini," katanya. Jika ini berjalan dengan baik, Pemprov Bali akan masuk ke tahapan yang kedua tanggal 31 Juli 2020 ini untuk memulai dengan sektor pariwisata dengan membuka wisatawan Nusantara. Kemudian berharap ini juga bisa berjalan dengan baik, disiplin diikuti oleh semua pihak yang terkait sehingga dapat melanjutkan ke tahap yang ketiga pada tanggal 11 September 2020 untuk membuka pariwisata yang melibatkan wisatawan mancanegara.  "Ini sudah kita persiapkan dengan sebaik-baiknya melalui terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Penerapan Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali," ungkap Koster. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho menyampaikan dipilihnya Pantai Pandawa untuk penerapan QRIS karena merupakan objek wisata yang dikelola oleh desa adat dan sangat siap dalam menerapkan protokol kesehatan. QRIS sebagai instrumen pembayaran juga menjadi solusi untuk membangkitkan sektor pariwisata dalam mendukung Tatanan Kehidupan Era Baru karena tidak akan ada kontak fisik dalam interaksi. "Cara pembayaran menggunakan QRIS ini relatif cepat, mudah, murah, aman, dan handal, cukup dengan satu kode QR untuk pembayaran berbagai jenis aplikasi seperti linkaja, gopay, ovo, dan shoppeepay," jelasnya. ksm

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Wujud Toleransi, Umat Lintas Agama di Denpasar Antusias Ikuti Prosesi Pindapata

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak delapan Bhikku dari Vihara Buddha Sakyamuni menggelar tradisi Pindapata di sepanjang Jalan Gunung Agung, Denpasar, pada Kamis (14/5/2026). Prosesi ini dilaksanakan sebagai rangkaian menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 yang jatuh pada 31 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek SJUT Sanur Rampung 100%, Pemkot Denpasar Beri Waktu 3 Bulan Bagi Provider untuk Pindah Jalur

balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan konstruksi proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi tuntas 100%. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah menyerahkan hasil pembangunan tersebut kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (13/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.