Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Korupsi Sektor Pertambangan dan Pengolahan Sampah, Jembrana Sejalan dengan Stranas PK

Bali Tribune / KERJASAMA - Bupati Tamba hadiri kerjasama pencegahan korupsi  BUMN-BUMD Pada sektor Pertambangan dan Pengolahan Sampah Dengan Stranas PK.

balitribune.co.id | Negara - Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong terlaksananya kolaborasi antara BUMN-BUMD di sektor pertambangan dan pengolahan sampah. Program Kabupaten Jembrana dipastikan sejalan dengan apa yang dicetuskan oleh Stranas PK terkait pengolahan sampah dalam mewujudkan energi terbarukan.

Sektor pertambangan menjadi sektor prioritas karena merupakan yang paling rentan terjadi praktik korupsi di daerah. Sementara, untuk sektor pengolahan sampah Stranas PK menekankan prinsip sekali dayung dua tiga pulau terlampaui dimana permasalahan sampah teratasi dan BUMD diberdayakan dalam mengolah energi terbarukan.

Hal tersebut disampaikan Kodinator Stranas PK, Pahala Nainggolan yang juga  Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI saat membuka acara Penandatangan Kerjasama BUMN dengan BUMD pada Sektor Pertambangan dan Pengelolaan Sampah di Gedung Juang KPK RI, Jakarta, Kamis (22/8).

Pahala Nainggolan mengatakan, Starnas PK bersama Kementerian Dalam Negeri dan BUMN bersepakat untuk perkuat BUMD dengan cara kemitraan dengan BUMN.  "Kita disini baru berdiskusi terkait kolaborasi tersebut,  ternyata dilapangan hal itu sudah berjalan dan bisa kita lihat dibeberapa daerah sudah secara langsung menjalankan kerjasama antara BUMN dengan BUMD dalam bentuk kontrak industri dalam hal pertambangan dan pengolahan sampah. Ada 20-han pemda sudah bekerjasama dengan PLN dan (SIG) Semen indonesia group SBI (Solusi Bangun Indonesia)," ungkapnya.

Ia menambahkan, di tengah upaya untuk memperkuat kerjasama ini ancaman korupsi tetap menjadi tantangan yang harus hadapi bersama. "Saya harap kerjasama ini bisa berjalan dan dari Starnas PK ini. Kami ingin kerjasama ini tidak membebani satu sama lain dan dengan itu kita bilang BUMD akan kuat karena punya bisnis yang reel. Dan tentu pada intinya kita ingin pencegahan korupsi dalam penguatan BUMD bisa terjadi," ucapnya.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba yang hadir pada kesempatan itu menyampaikan bahwa penyelesaian permasalah sampah menjadi fokus utama di Kabupaten Jembrana. Masalah sampah menjadi persoalan bertahun tahun mengingat kondisi eksisting TPA Peh yang makin overload. Kondisi itu disadari betul Bupati Jembrana I Nengah Tamba ,dimana targetnya menyelesaikan persoalan sampah sebagai prioritas kerjanya.

"Salah satu teknologi yang kita terapkan di Jembrana dalam pengolahan sampah yakni Refuse Derived Fuel (RDF). Selasa (20/8/2024) kita sudah mampu mengirim sebanyak 12 ton RDF ke PT Solusi Bangun Indonesia selaku buyer penerima RDF. Astungkara sesuai target, kita mampu menuntaskan 100.000 ton sampah khususnya yang eksisting di TPA Peh dalam empat tahun," ungkap Tamba.

Tamba menambahkan, penggunaaan teknologi RDF di Jembrana ini, sama sekali tidak menggunakan uang negara, sehingga tidak membebani APBD bahkan APBN. Ini murni berkat komunikasi yang intens berujung komitmen bersama dalam pengentasan sampah di Kabupaten Jembrana. "Tidak main-main, empat stakeholder berkomitmen bersama dalam hal ini. Dari Pemkab Jembrana sendiri, kemudian PT. Wisesa Global Solusindo selaku pengelola alat , PT Solusi Bangun Indonesia selaku buyer penerima RDF, dan PT. Bakti Bumi. Kita semua sepakat untuk mewujudkan zero waste di Jembrana," tuturnya. 

Terakhir, Bupati Tamba mengatakan apa yang sudah dijalankan di Jembrana sejalan dengan apa yang dicetuskan oleh Stranas PK terkait pengolahan sampah dalam mewujudkan energi terbarukan.

wartawan
PAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.