Cegah Meluasnya Covid-19, Pelanggar Prokes Dirapid Test Antigen | Bali Tribune
Diposting : 4 February 2021 13:55
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
Bali Tribune/ DIBERI MASKER - Pelanggar prokes diberi masker dan diwajibkan lani rapid test antigen di tempat secara gratis.
balitribune.co.id | Negara - Selain diberikan pembinaan, masyarakat yang terjaring melanggar protokol kesehatan (prokes) di Jembrana juga diberikan masker dan diwajibkan menjalani rapid test antigen di tempat. Saat operasi yustisi penegakan prokes yang dilaksanakan Selasa (2/2), puluhan pelanggar prokes menjalani rapid test antigen gratis di tempat.
 
Di tengah status zona merah, Operasi Yustisi penegakan prokes kini terus digencarkan di Jembrana. Penegakan prokes ini selain untuk meningkatkan kesadaran, kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, juga dibarengi upaya mencegah meluasnya penularan Covid-19. Salah satunya dengan pemberian masker dan mewajibkan pelanggar prokes yang terjaring saat operasi yustisi untuk menjalani rapid test antigen.
 
Dalam operasi yang digelar di pertigaan Jalan Gunung Agung, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Selasa pagi, seluruh pengendara yang tidak memakai masker atau hanya menggunakan penutup bibir dan hidung dengan kain biasa atau bukan masker langsung dihentikan tim gabungan yang terdiri dari jajaran Kodim 1617/Jembrana, Polres Jembrana, Satpol PP dan Tim Kesehatan Satgas Covid-19. Setelah didata. Para pelanggar diberikan masker serta langsung diarahkan untuk rapid tes antigen gratis.
 
Pengendara yang menggunakan masker tidak benar, selain didata juga diberikan masker gratis dan diedukasi agar ke depannya disiplin dan patuh mengikuti prokes. Operasi yang dipantau langsung Dandim Jembrana  Letkol Inf Hasrifudin Haruna dan Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa ini terjaring 40 pelanggar. Ada 22 pelanggar  yang terdata dan diberikan masker serta dirapid tes antigen gratis. Seluruhnya dipastikan hasilnya semuanya negatif/non reaktif.
 
Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifudin Haruna didampingi Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, razia prokes ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti imbauan pemerintah pusat agar dilakukan pendisiplinan masyatakat terkait prokes. Apalagi diakuinya kabupaten di wilayah barat pulau dewata ini masih dalam zona merah. Sehingga perlu dilakukan pencegahan agar cCovid-19 tidak makin meluas. Pihaknya mengakui hingga kini masih ditemukan masyarakat yang mengabaikan prokes. Sehingga selain memberikan efek kejut untuk penindakan tegas, pihaknya juga berusaha mengutamakan melakukan penindakan dengan cara humanis dan memberikan edukasi.  Diharapkan kasus kematian akibat Covid-19 yang sudah mencapai 44 orang tidak bertambah lagi. Begitupula tingkat kesembuhan juga diharapakan meningkat.
 
Pihaknya memastikan masih akan tersu melaksanakan penegakan prokes ini. Diharapkannya kesadaran pribadi dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi prokes meningkat. Dengan upaya ini diharapkan kasus Covid-19 tidak bertambah dan meluas, sehingga situasi bisa cepat pulih dan normal kembali.