Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Paham Radikal Terorisme Perlu Berdayakan Local Genius

Suasana pembukaan Dialog Pelibatan Masyarakat dalam Mencegah Paham Radikal Terorisme, di Denpasar, Kamis (28/4).

Denpasar, Bali Tribune

Kemajemukan yang terjadi di Indonesia tidak terlepas dari kemajuan di berbagai bidang ilmu yang menyentuh berbagai sendi kehidupan masyarakat, dan telah membawa akibat perjumpaan semakin intensif antar kelompok manusia. Salah satunya, pergesekan yang seringkali terjadi di antara agama-agama yang berbeda. Apabila hal itu tidak segera diatasi maka berakibat terpecah belahnya kemajemukan.

Sementara itu, meningkatnya radikalisme dalam agama di Indonesia menjadi fenomena sekaligus bukti nyata yang tidak bisa begitu saja diabaikan ataupun dihilangkan. Radikalisme keagamaan yang semakin meningkat di Indonesia ini ditandai berbagai aksi kekerasan dan teror.

Menyikapi itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Bali serta Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melaksanakan ‘Dialog Pelibatan Masyarakat Dalam Mencegah Paham Radikal Terorisme Melalui Perspektif Sosial Budaya di Provinsi Bali’, Kamis (28/4) di Hotel Nikki Denpasar.

Acara tersebut dihadiri Kepala Biro Umum BNPT RI Drs Anwar Sanusi, MT MM, Kepala Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar dr. I Made Sudhana Satrigraha, MSi, unsur TNI, Polri, serta unsur Bendesa, Forum Pecalang, guru, serta para peserta lainnya.

Ketua Panitia Pelaksana, I Wayan Gede Suyatartha SE MBA, mengatakan kegiatan yang dihadiri lebih dari 230 peserta ini bertujuan menyatukan visi dan presepsi BNPT/FKPT dengan seluruh pemangku kepentingan/stakeholders dalam pencegahan paham radikal terorisme, khususnya di Bali dengan memberdayakan local genius, seperti gotong royong, kegiatan kekerabatan, dan lainnya.

Sementara itu, Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra dalam sambutannya yang dibacakan Kepala BPBD Kota Denpasar dr. I Made Sudhana Satrigraha mengatakan berbagai upaya sudah dan terus dilakukan oleh aparat keamanan terkait, ternyata belum benar-benar mampu mencegah terulangnya aksi terorisme.

Oleh karena itu Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dan Bali pada umumnya, mulai membentuk satgas-satgas khusus anti teror untuk melakukan pencegahan sejak dini maupun mengatasi aksi terorisme dalam berbagai bentuk dan skala aksi mereka. “Menghadapi aksi terorisme dengan kekerasan dan ketegasan hukum pun tidak serta merta menghentikan tumbuhnya bibit-bibit baru kelompok terorisme, diperlukan sinergitas antara Pemerintah, Aparat, Swasta serta Masyarakat dalam menghadapi aksi terorisme tersebut,” ujarnya, sembari menyebutkan masyarakat diharapkan peduli serta mengawasi penduduk di lingkungan sekitar.

I Wayan Nadayana SSn MFil selaku Dalang Wayang ‘Ceng Blong’ yang tampil sebagai pembicara, sependapat jika memberdayakan local genius seperti seni pewayangan di Bali bisa digunakan sebagai sarana untuk pencegahan paham terorisme itu.

Selanjutnya mantan pelaku teror, Abdurrahman Ayyub mengatakan poin-poin yang perlu digali dan digiatkan untuk menangkal doktrin teroris yang identik dengan kekerasan dan pengaliran darah, serta intoleransi, tentunya dengan menggiatkan adat istiadat dan kebudayaan, seperti gotong royong, rapat warga, organisasi sosial lingkungan, budaya saling kunjung dan sistim kekerabatan.

Kesempatan tersebut, Kepala Biro Umum BNPT RI Drs Anwar Sanusi menjelaskan tugas pokok BNPT diatur dalam Perpres No 46 tahun 2010, yang memaparkan secara gamblang tentang kebijakan dalam penanggulangan radikalisme dan terorisme di Indonesia.

wartawan
soegiarto
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.