Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Pendanaan Terorisme Melalui Kerja Sama Antarnegara

PEMBICARA - Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose saat menjadi pembicara pada International Conference on Financial Crime and Terrorism Financing 2018 di Shangri-La Hotel, Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (31/10).

 BALI TRIBUNE - Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose didampingi Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si. dan Kasat Brimob Polda Bali Kombes Pol. Yopi Indra Prasetya Sepang, SIK. menghadiri sekaligus sebagai pembicara pada kegiatan International Conference on Financial Crime and Terrorism Financing 2018 di Shangri-La Hotel, Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (31/10). Kegiatan dengan tema “The Rising Voice of Compliance: Towards Greater Governace and Transparancy” itu juga dihadiri oleh Direktur Badan Intelijen dan Penegakan Keuangan Bank Negara Malaysia, Ketua Pengorganisasian Compliance Officers Networking Group (CONG) Malaysia, Pejabat Senior dan Teknis Lembaga Keuangan Malaysia maupun Internasional serta Pejabat Publik Senior terkait lainnya. Pada kesempatan tersebut, Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose mengatakan terorisme bukan hanya masalah dari sebuah negara, namun merupakan masalah semua negara. Dimana, selama tahun 2018 ada 21 serangan teror oleh Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dengan sebagian besar targetnya adalah Polri dan Gereja. “Polri diserang karena sejak tahun 2002 saat terjadinya Bom Bali I, telah menangkap lebih dari 1.500 teroris,” ungkapnya. Jenderal lulusan Akpol tahun 1988 ini mengungkapkan, secara umum jaringan terorisme di Indonesia dibagi menjadi dua afiliasi yaitu, afiliasi dengan ISIS dan juga afiliasi dengan Al Qaeda. Dan saat ini, Indonesia sedang menghadapi efek dari Negara Islam yaitu Frustated Traveler. Terkait pendanaan teroris, Kapolda Bali mengatakan setiap tahun ditemukan modus operandi berbeda. Dimana, dalam pendanaan tersebut ada perbedaan karakteristik antara Jemaah Islamiyah (JI) dan JAD yaitu dalam hal sumber dana, metode dan penggunaan dana tersebut. "Dalam rangka mencegah pendanaan terorisme di Indonesia digunakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013. Undang-Undang ini digunakan secara berkolaborasi oleh seluruh badan terkait di Indonesia,” katanya. Jenderal bintang dua di pundak ini menyampaikan saat ini Indonesia sedang menangani kasus pendanaan terorisme yaitu, kasus kerusuhan di Rutan Mako Brimob dan juga pengeboman di Surabaya. “Saya berharap kegiatan ini dapat digunakan sebagai antisipasi dan pencegahan dalam pendanaan terorisme melalui kerja sama yang baik antarnegara, mengingat uang adalah darah dari terorisme,” pungkasnya.

wartawan
Redaksi
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.