Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Penyebaran Covid-19 di Bali, Gubernur Koster Minta Hentikan Tajen & Pengarakan Ogoh-ogoh

Bali Tribune / Gubernur Koster

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan perkembangan penyebaran penyakit virus Corona (Covid-19) di Indonesia yang terus mengalami peningkatan, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 730/8125/Sekret Tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian Sabung Ayam (Tajen). Hal ini disampaikan Gubernur Koster dalam video streaming terkait perkembangan Covid-19 di Provinsi Bali, Jumat (20/3).

Menurutnya, arahan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam pencegahan penyebaran penyakit Covid-19 untuk melakukan Social Distancing (menjaga jarak). "Maka seluruh masyarakat Bali diminta untuk menghentikan kegiatan-kegiatan yang melibatkan massa/keramaian termasuk sabung ayam (Tajen)," tegasnya. 

Kemudian, aparat penegak hukum dimohon agar melaksanakan pemantauan, pengawasan, dan penertiban untuk memastikan upaya pencegahan Covid-19 ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. "Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian seluruh komponen Masyarakat Bali," ucapnya. 

Selain itu dalam waktu yang bersamaan pihaknya juga menyampaikan Instruksi Gubernur Bali Nomor 267/01-B/HK/2020 Tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali yang menginstruksikan Bupati/Walikota se-Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia Se-Bali, Majelis Desa Adat Se-Bali, Bandesa Adat/Kelihan Desa Adat Se-Bali untuk  Upacara Malasti/Makiyis/Malis, Tawur Kasanga, dan Pangrupukan dilaksanakan dengan melibatkan para petugas pelaksana upacara dalam jumlah yang sangat terbatas, paling banyak 25 orang, hanya untuk pelaksana utama, yaitu Pamangku, Sarati, dan pembawa sarana utama.

Dia juga menegaskan, tidak melaksanakan Pengarakan Ogoh-Ogoh, dalam bentuk apa pun dan di mana pun. Orang nomor satu di Bali ini menyampaikan, dengan ditetapkan Instruksi ini, ketentuan angka 6 huruf b dalam Surat Edaran Bersama, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, dan Pemerintah Provinsi Bali, Nomor 019/PHDI-Bali/II/2020, Nomor 019/MDA- Prov Bali/III/2020, Nomor 510/Kesra/ B.Pem.Kesra Tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali, dinyatakan tidak berlaku. 

Bupati/Walikota se-Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia Se-Bali, Majelis Desa Adat Se-Bali, Bandesa Adat/Kelihan Desa Adat Se- Bali agar melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan Instruksi ini dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. "Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 20 Maret 2020," katanya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SSB Manistutu United Raih Runner-Up Piala Dunia Anak Indonesia 2026

balitribune.co.id I Negara - Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Manistutu United KU-12 asal Desa Manistutu, Melaya kembali berhasil berprestasi di tingkat nasional. Tim asuhan Coach I Gede “Rahdur" Pujayadi tersebut berhasil keluar sebagai Juara 2 (Runner-Up) Nasional dalam ajang bergengsi  Piala Dunia Anak Indonesia 2026. 

Baca Selengkapnya icon click

New Honda Stylo 160 Warna Burgundy Tampil Memukau di Konser Poliponi Bali

balitribune.co.id | Gianyar - Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, sukses menyapa ribuan masyarakat dalam gelaran konser musik paling bergengsi, Poliponi Bali. Berlokasi di Bali United Training Center pada Sabtu (4/7/2026), Astra Motor Bali secara khusus menghadirkan warna spesial terbaru yang tengah menjadi tren, yaitu Burgundy, pada skutik premium fashionable terfavorit, New Honda Stylo 160.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Bersinergi dengan Kejati Bali Gelar Aksi Bersih Pantai dan Pelepasan Tukik

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggelar aksi bersih pantai dan pelepasan tukik di Pantai Kuta, Sabtu (4/7/2026). Aksi pelestarian pesisir di Shelter Kebencanaan Baruna ini menjadi pembuka rangkaian Bazar Pelayanan Publik 2026 yang diinisiasi oleh Kejati Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kodim Tabanan Mulai Kaji Lokasi untuk Program TMMD 2027

balitribune.co.id I Tabanan – Kodim 1619/Tabanan mulai mematangkan rencana pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang dijadwalkan bergulir pada 2027 mendatang.

Saat ini, otoritas militer di Tabanan tersebut sedang melakukan kajian intensif untuk menentukan lokasi yang paling memerlukan bantuan infrastruktur fisik. Proses survei lapangan ini dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa serta masyarakat secara langsung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.