Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Penyebaran Covid-19 di Bali, Gubernur Koster Minta Hentikan Tajen & Pengarakan Ogoh-ogoh

Bali Tribune / Gubernur Koster

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan perkembangan penyebaran penyakit virus Corona (Covid-19) di Indonesia yang terus mengalami peningkatan, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 730/8125/Sekret Tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian Sabung Ayam (Tajen). Hal ini disampaikan Gubernur Koster dalam video streaming terkait perkembangan Covid-19 di Provinsi Bali, Jumat (20/3).

Menurutnya, arahan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam pencegahan penyebaran penyakit Covid-19 untuk melakukan Social Distancing (menjaga jarak). "Maka seluruh masyarakat Bali diminta untuk menghentikan kegiatan-kegiatan yang melibatkan massa/keramaian termasuk sabung ayam (Tajen)," tegasnya. 

Kemudian, aparat penegak hukum dimohon agar melaksanakan pemantauan, pengawasan, dan penertiban untuk memastikan upaya pencegahan Covid-19 ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. "Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian seluruh komponen Masyarakat Bali," ucapnya. 

Selain itu dalam waktu yang bersamaan pihaknya juga menyampaikan Instruksi Gubernur Bali Nomor 267/01-B/HK/2020 Tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali yang menginstruksikan Bupati/Walikota se-Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia Se-Bali, Majelis Desa Adat Se-Bali, Bandesa Adat/Kelihan Desa Adat Se-Bali untuk  Upacara Malasti/Makiyis/Malis, Tawur Kasanga, dan Pangrupukan dilaksanakan dengan melibatkan para petugas pelaksana upacara dalam jumlah yang sangat terbatas, paling banyak 25 orang, hanya untuk pelaksana utama, yaitu Pamangku, Sarati, dan pembawa sarana utama.

Dia juga menegaskan, tidak melaksanakan Pengarakan Ogoh-Ogoh, dalam bentuk apa pun dan di mana pun. Orang nomor satu di Bali ini menyampaikan, dengan ditetapkan Instruksi ini, ketentuan angka 6 huruf b dalam Surat Edaran Bersama, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, dan Pemerintah Provinsi Bali, Nomor 019/PHDI-Bali/II/2020, Nomor 019/MDA- Prov Bali/III/2020, Nomor 510/Kesra/ B.Pem.Kesra Tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali, dinyatakan tidak berlaku. 

Bupati/Walikota se-Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia Se-Bali, Majelis Desa Adat Se-Bali, Bandesa Adat/Kelihan Desa Adat Se- Bali agar melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan Instruksi ini dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. "Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 20 Maret 2020," katanya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Inilah Para Jawara Layanan Honda Bali yang Siap Berlaga di Tingkat Nasional Juli Mendatang

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui penyelenggaraan Awarding Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026 yang dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Targetkan 20.000 Peserta, Asita Bali Siapkan Fun Run "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali"

balitribune.co.id | Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali membahas rencana pengembangan wisata olahraga melalui ajang lari bertajuk "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali” di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Senin (6/4/2026). Ketua DPD Asita Bali, I Putu Winastra menyampaikan, tengah menyiapkan kegiatan Fun Run dengan konsep lintasan 5 Kilometer dan 10 Kilometer, menargetkan partisipasi hingga 20.000 peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.