Cegah Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bangli, Dandim dan Kapolres Tinjau Posko Desa Tangguh Dewata | Bali Tribune
Diposting : 10 February 2021 03:55
Djoko Moeljono - Bali Tribune
Bali Tribune/ PATROLI – Dandim 1626/Bangli dan Kapolres Bangli melaksanakan patroli bersama meninjau Posko Desa Tangguh Dewata, Selasa (9/2/2021).
balitribune.co.id | Bangli - Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bangl, jajaran TNI-Polri yang dipimpin Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana SIP bersama Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan SIK MIK, Selasa (9/2) melaksanakan patroli bersama untuk meninjau langsung, sekaligus mengecek kelengkapan dan kesiapan kehadiran Posko Desa Tangguh Dewata dan Posko Terpadu Covid-19.
 
"Pembentukan posko ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 03/Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKMBM) dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor: 03/Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali," jelas Letkol Gde Putu Suwardana.
 
Beberapa posko yang dikunjungi oleh kedua pejabat TNI-Polri tersebut yaitu, Posko Desa Tangguh Dewata di Banjar Tanggahan Peken di Desa Sulahan, Kecamatan Susut, dan Posko Terpadu Covid-19 di Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, serta Posko Desa Tangguh Dewata di Desa Undisan, Kecamatan Tembuku.
 
Dandim 1626 Bangli mengatakan, untuk memaksimalkan fungsi dan hasil kinerja Posko Desa Tangguh Dewata agar menyiapkan data perkembangan Covid-19 yang valid, sehingga dapat mendukung tugas dengan maksimal. 
 
"Pelaksanaan tugas bisa lebih fokus ke sasaran, bahkan sampai tingkat banjar," katanya. 
 
Menurutnya, Satgas harus lebih berperan aktif dalam mengedukasi dan mengingatkan kepada warganya, bila perlu bisa melakukan teguran bagi warganya yang membandel. 
 
"Laksanakan pengawasan dengan ketat kepada warga, khususnya yang baru kembali dari bepergian jauh atau luar daerah, agar melaksanakan isolasi mandiri terlebih dahulu untuk mencegah atau mengantisipasi klaster baru," jelas Dandim, seraya menuturkan, semakin banyak mobilitas makin besar risiko penyebaran Covid-19, sehingga harus mempunyai langkah-langkah untuk pencegahannya. 
 
Pembentukan Posko Desa Tangguh Dewata dengan sasaran desa yang melaksanakan PPKM Mikro, harus melakukan pembinaan, pencegahan, penanganan, dan perbantuan. 
 
"Jangan bekerja sendiri. Mari kita bersama-sama Babinsa, Babinkamtibmas, dan semua pihak untuk mengurangi kegiatan warga yang masih suka berkerumun, agar tidak semakin meluas penularan Covid-19 ini," kata Dandim.
 
Kepada para pelaku usaha seperti, pemilik warung dan toko, agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan dalam kegiatan upacara keagamaan harus saling berkordinasi antara pihak terkait dengan desa adat, sehingga rangkaian kegiatan bisa berlangsung sesuai prokes. "Indikator keberhasilan dari pembentukan Posko Desa Tangguh Dewata yaitu, bisa merubah status dari zona merah menjadi zona hijau," harap Dandim.
 
Kapolres Bangli menambahkan, pembentukan posko ini sesuai dengan instruksi Mendagri, SE Gubernur Bali dan SE Bupati Bangli tentang penanganan Covid-19. Polres Bangli dan Kodim 1626/Bangli siap memback up segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Satgas Posko Desa Tangguh Dewata,
"Kalau ada masyakat yang masih membandel, pihak Polres sudah menyiapkan pasal terhadap orang yang melanggar, sehingga menimbulkan efek jera," tegas AKBP Gusti Agung Dhana Aryawan.