Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Prilaku Tidak Pantas, Bali Terapkan 'Do and Don’t Wisatawan'

Bali Tribune / CEK - Gubernur Koster dampingi Menkumham RI saat mengecek penyebaran pamflet dan QR Code ‘Do and Don’t Wisatawan Selama di Bali’ di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
balitribune.co.id | BadungGubernur Bali Wayan Koster mendampingi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly mengecek penerapan Do and Don’t Wisatawan dalam bentuk pamflet dan QR code di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Kamis (22/6).
Menteri Yasonna menekankan dirinya bersama gubernur mengecek ke lapangan  terkait perkembangan berbagai kasus yang mencuat. Dimana warga negara asing yang melanggar aturan adat, berlaku tidak pantas hingga kriminal. “Kita sudah mengambil langkah-langkah, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum. Ada 158 orang yang sudah dideportasi,” kata Yasonna. 
 
Guna mencegah perilaku tidak pantas tersebut dan mengingatkan wisatawan, pemerintah menyiapkan Do and Don't selama di Bali. Hal ini mengenai apa yang bisa dilakukan dan tidak bisa dilakukan selama berwisata, maka pamflet tersebut dilekatkan dalam paspor wisatawan mancanegara (wisman). “Sehingga mereka (wisman) bisa mengetahui apa yang perlu mereka perhatikan selama di Bali, budaya, tempat suci, kearifan lokal, pakaian yang sopan, menggunakan money changer yang benar, menyewa kendaraan dengan lisensi. Tidak boleh ke daerah suci, tempat berdoa dan harus gunakan pakaian tradisional. Atau ada kasus memanjat pohon lah, ini semua sudah kita tuangkan dengan baik,” bebernya. 
 
Menkumham juga menegaskan tidak hanya diserahkan di paspor, namun ini Do and Don't selama di Bali bisa dilihat juga lewat QR code. Sehingga langsung ada di ponsel para wisatawan dalam 3 bahasa. “Bahasa Inggris, Cina dan India. Nanti bahasa lain seperti Rusia akan kami proses. Ini adalah tindakan yang kita lakukan untuk mencegah (pelanggaran). Kita bertindak bersama kabupaten, bersama tim gabungan untuk mengawasi. Kita jamu mereka (wisatawan, red) dengan baik tapi di pihak lain harus tegakkan aturan hukum, taat pada Perda, aturan adat, budaya,  kepercayaan yang ada di Bali. Saat kita dorong pariwisata tapi di saat yang sama kita harus jaga budaya kita,” tegas Menteri Yasonna. 
 
Pihaknya juga mengapresiasi upaya Pemerintah Bali dalam mencegah pelanggaran turis selama di Bali. "Kebijakan Do and Don't ini sangat baik, sehingga wisatawan mancanegara bisa langsung tahu apa saja yang boleh dan tidak boleh selama di Bali," cetusnya. 
 
Pada kesempatan tersebut Gubernur Koster menyampaikan kebijakan ini sebenarnya sudah direncanakan matang dan tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali serta ditindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.” Ini semua untuk menyelenggarakan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat,. Sesungguhnya rencana ini akan kami terapkan setelah pandemi. Ternyata momentum sekarang tepat karena banyak praktik tidak sepantasnya, perilaku buruk wisatawan di Bali dan contoh beberapa kasus yang terjadi,” papar orang nomor satu di Bali ini.
 
Lebih lanjut Gubernur Koster menjelaskan, upaya pariwisata berbasis budaya ini menyangkut pada dua hal. Yakni pertama, agar menghormati norma-norma kesucian Pura, tradisi, dan budaya serta kearifan lokal Bali. Kedua, utamanya untuk menaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia. “Saya respon cepat lewat SE Gubernur tentang Tatanan Baru Wisatawan Selama Ada di Bali. apa yang harus diikuti dan apa yang dilarang selama di Bali,” imbuhnya.
 
Kata dia, semuanya tertuang dengan jelas dan dituangkan dalam bentuk lembaran, kemudian dimasukkan ke dalam paspor dan dijelaskan saat memproses imigrasi. "Ini sesuatu yang bagus agar pariwisata Bali tertib disiplin, dan bisa diikuti wisman sejak sampai di Bali,” tambah Gubernur Koster. 
 
Menteri Menkumham RI sudah menyaksikan langsung apa yang dilakukan petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai. Alur yang harus dilalui wisman, penyelipan pamflet di paspor masing-masing dan bisa langsung diakses melalui QR code. “Saya kira ini merupakan upaya kita bersama, bapak Menteri (Menkumham, red) dan saya selaku gubernur agar pariwisata berjalan baik, menghormati negara dan kearifan lokal. Saya mohon semua pihak bisa menjalankan dengan baik agar Bali bisa kita jaga sebagai tujuan wisata dunia sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya. 
 
Gubernur dalam kesempatan tersebut juga melaporkan berbagai kasus yang terjadi di Bali sudah dilakukan penanganan. Pertama proses tindak pidana dengan 36 kasus sampai Mei 2023. Pelanggaran lalu-lintas 1.023 yang ditangani oleh Polda Bali sampai 2 Juni 2023, serta sudah melakukan deportasi terhadap 158 orang oleh Kanwil Kumham Bali. “Jadi kami sudah berupaya keras untuk menindak pelanggaran wisman yang terjadi,” tegasnya.  
 
Pemasangan barcode Do and Don’t di Bandara Ngurah Rai disebar di 32 titik, khususnya di terminal kedatangan internasional. Barcode dipasang tepat di depan konter pemeriksaan imigrasi yang ada di terminal kedatangan internasional. Sebelum menyediakan barcode Do and Don’t, pihaknya juga sudah pernah menyebar 1.000 pamflet di area bandara. Penyebaran itu setelah adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
wartawan
YUE

Cukup Daftar MotorkuX, Pengunjung D’Youth Fest Bisa Bawa Pulang Merchandise Eksklusif Honda

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali memberikan pengalaman digital yang memikat bagi masyarakat melalui aplikasi MotorkuX dalam gelaran Exhibition New Honda Vario 160. Kegiatan ini berlangsung di ajang Denpasar Youth Festival (D'Youth Fest) 6.0, yang diselenggarakan pada 11–12 Juli 2026 di Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Arak Bali dan Soft Power Ala Koster

balitribune.co.id | Sentuhan kreatif Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) terhadap arak Bali kini memperlihatkan hasil yang mengembirakan. Sejak Pak Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali, arak Bali mengalami perkembangan yang sangat pesat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rayakan HUT ke-27, PP Polri Tegaskan Purna Bhakti Bukan Akhir Pengabdian

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki usia ke-27 tahun, Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) menegaskan komitmennya untuk terus mendukung institusi kepolisian dalam mewujudkan Polri yang Presisi. Meski telah memasuki masa purna bhakti, semangat pengabdian para purnawirawan dinilai tidak pernah surut.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Ketahanan Keluarga, ASN Kini Bisa Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memperkuat ketahanan keluarga melalui kehadiran orang tua—khususnya ayah—dalam pengasuhan anak terus mendapat dukungan lintas kementerian. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Surat Nomor B/257/M.KT.02/2026 pada 10 Juli 2026, yang memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Les Kelanguan Memukau PKB XLVIII, Duta Badung Angkat Spirit Mebuug Buugan Kedonganan

balitribune.co.id | Denpasar – Kalangan Angsoka, Taman Budaya Provinsi Bali (Art Center) Denpasar dipadati penonton yang antusias menyaksikan penampilan Duta Kabupaten Badung pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Selasa (7/7/2026) pukul 17.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Tak Menyerah, Bupati Adi Arnawa Pastikan Banding terkait Putusan Tower Rp3,3 Triliun

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menolak menyerah setelah divonis kalah dalam gugatan perdata bernilai fantastis Rp3,3 triliun yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS). Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memastikan langkah hukum banding segera ditempuh untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan pemerintah daerah melakukan wanprestasi dalam kerja sama menara telekomunikasi terpadu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.