Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Prilaku Tidak Pantas, Bali Terapkan 'Do and Don’t Wisatawan'

Bali Tribune / CEK - Gubernur Koster dampingi Menkumham RI saat mengecek penyebaran pamflet dan QR Code ‘Do and Don’t Wisatawan Selama di Bali’ di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
balitribune.co.id | BadungGubernur Bali Wayan Koster mendampingi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly mengecek penerapan Do and Don’t Wisatawan dalam bentuk pamflet dan QR code di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Kamis (22/6).
Menteri Yasonna menekankan dirinya bersama gubernur mengecek ke lapangan  terkait perkembangan berbagai kasus yang mencuat. Dimana warga negara asing yang melanggar aturan adat, berlaku tidak pantas hingga kriminal. “Kita sudah mengambil langkah-langkah, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum. Ada 158 orang yang sudah dideportasi,” kata Yasonna. 
 
Guna mencegah perilaku tidak pantas tersebut dan mengingatkan wisatawan, pemerintah menyiapkan Do and Don't selama di Bali. Hal ini mengenai apa yang bisa dilakukan dan tidak bisa dilakukan selama berwisata, maka pamflet tersebut dilekatkan dalam paspor wisatawan mancanegara (wisman). “Sehingga mereka (wisman) bisa mengetahui apa yang perlu mereka perhatikan selama di Bali, budaya, tempat suci, kearifan lokal, pakaian yang sopan, menggunakan money changer yang benar, menyewa kendaraan dengan lisensi. Tidak boleh ke daerah suci, tempat berdoa dan harus gunakan pakaian tradisional. Atau ada kasus memanjat pohon lah, ini semua sudah kita tuangkan dengan baik,” bebernya. 
 
Menkumham juga menegaskan tidak hanya diserahkan di paspor, namun ini Do and Don't selama di Bali bisa dilihat juga lewat QR code. Sehingga langsung ada di ponsel para wisatawan dalam 3 bahasa. “Bahasa Inggris, Cina dan India. Nanti bahasa lain seperti Rusia akan kami proses. Ini adalah tindakan yang kita lakukan untuk mencegah (pelanggaran). Kita bertindak bersama kabupaten, bersama tim gabungan untuk mengawasi. Kita jamu mereka (wisatawan, red) dengan baik tapi di pihak lain harus tegakkan aturan hukum, taat pada Perda, aturan adat, budaya,  kepercayaan yang ada di Bali. Saat kita dorong pariwisata tapi di saat yang sama kita harus jaga budaya kita,” tegas Menteri Yasonna. 
 
Pihaknya juga mengapresiasi upaya Pemerintah Bali dalam mencegah pelanggaran turis selama di Bali. "Kebijakan Do and Don't ini sangat baik, sehingga wisatawan mancanegara bisa langsung tahu apa saja yang boleh dan tidak boleh selama di Bali," cetusnya. 
 
Pada kesempatan tersebut Gubernur Koster menyampaikan kebijakan ini sebenarnya sudah direncanakan matang dan tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali serta ditindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.” Ini semua untuk menyelenggarakan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat,. Sesungguhnya rencana ini akan kami terapkan setelah pandemi. Ternyata momentum sekarang tepat karena banyak praktik tidak sepantasnya, perilaku buruk wisatawan di Bali dan contoh beberapa kasus yang terjadi,” papar orang nomor satu di Bali ini.
 
Lebih lanjut Gubernur Koster menjelaskan, upaya pariwisata berbasis budaya ini menyangkut pada dua hal. Yakni pertama, agar menghormati norma-norma kesucian Pura, tradisi, dan budaya serta kearifan lokal Bali. Kedua, utamanya untuk menaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia. “Saya respon cepat lewat SE Gubernur tentang Tatanan Baru Wisatawan Selama Ada di Bali. apa yang harus diikuti dan apa yang dilarang selama di Bali,” imbuhnya.
 
Kata dia, semuanya tertuang dengan jelas dan dituangkan dalam bentuk lembaran, kemudian dimasukkan ke dalam paspor dan dijelaskan saat memproses imigrasi. "Ini sesuatu yang bagus agar pariwisata Bali tertib disiplin, dan bisa diikuti wisman sejak sampai di Bali,” tambah Gubernur Koster. 
 
Menteri Menkumham RI sudah menyaksikan langsung apa yang dilakukan petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai. Alur yang harus dilalui wisman, penyelipan pamflet di paspor masing-masing dan bisa langsung diakses melalui QR code. “Saya kira ini merupakan upaya kita bersama, bapak Menteri (Menkumham, red) dan saya selaku gubernur agar pariwisata berjalan baik, menghormati negara dan kearifan lokal. Saya mohon semua pihak bisa menjalankan dengan baik agar Bali bisa kita jaga sebagai tujuan wisata dunia sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya. 
 
Gubernur dalam kesempatan tersebut juga melaporkan berbagai kasus yang terjadi di Bali sudah dilakukan penanganan. Pertama proses tindak pidana dengan 36 kasus sampai Mei 2023. Pelanggaran lalu-lintas 1.023 yang ditangani oleh Polda Bali sampai 2 Juni 2023, serta sudah melakukan deportasi terhadap 158 orang oleh Kanwil Kumham Bali. “Jadi kami sudah berupaya keras untuk menindak pelanggaran wisman yang terjadi,” tegasnya.  
 
Pemasangan barcode Do and Don’t di Bandara Ngurah Rai disebar di 32 titik, khususnya di terminal kedatangan internasional. Barcode dipasang tepat di depan konter pemeriksaan imigrasi yang ada di terminal kedatangan internasional. Sebelum menyediakan barcode Do and Don’t, pihaknya juga sudah pernah menyebar 1.000 pamflet di area bandara. Penyebaran itu setelah adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
wartawan
YUE

7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran

balitribune.co.id | Memilih AC yang tepat bukan hanya soal merek atau model, melainkan juga memperhatikan berbagai faktor yang memengaruhi harga ac di pasaran. Saat ini, ada banyak pilihan AC dengan fitur dan teknologi berbeda. Karena itulah, memahami apa saja yang menentukan harga sebuah AC membantu Anda mengambil keputusan lebih bijak dan sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.