Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cek Kesiapan Pos Pelayanan Terpadu, Kapolda Bali Tinjau Pos Pelayanan Terpadu Selabih

Bali Tribune/ MENGECEK - Kapolda Bali mengecek kesiapan Pos Pelayanan Terpadu Selabih Tabanan.


balitribune.co.id | Tabanan - Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra melakukan pengecekan terhadap kesiapan Pos Pelayanan Terpadu Operasi Ketupat Agung 2022 di Pos Pelayanan Terpadu Ops Ketupat Agung 2022 Selabih, Kamis (28/4/2022).

Pengecekan dilakukan untuk mengetahui kesiapan personel yang bertugas melakukan pengamanan dan pelayanan mudik Lebaran Idul Fitri 1443 yang berada di perbatasan antara Kabupaten Tabanan-Jemberana. Peninjauan Pos Pelayanan Terpadu Selabih, Kapolda Bali Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra didampingi Kabinda Bali Brigjen Pol Hadi Purnomo, pejabat utama Polda Bali, dan disambut Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Wakapolres, serta PJU Polres Tabanan.

Pos Pelayanan Terpadu Selabih sudah dilengkapi dengan pelayanan vaksinasi dan layanan kesehatan, bengkel motor, tempat pengisian power bagi kendaraan listrik oleh PLN, dan pijat refleksi. Personel yang ditugaskan dari TNI - Polri, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP,  BPBD, Senkom, Dinas Kesehatan/Puskesmas, dan pecalang. Pengecekan posyan terpadu yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 28 April pukul 10.00 Wita tersebut hadir juga Ketua DPRD Kabupaten Tabanan dan perwakilan  Forkompinda Kabupaten Tabanan.

Kapolda Bali menyampaikan agar anggota Pos PAM dan Pos Yan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, tetap melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama yang merayakan hari raya idhul fitri secara maksimal. "Laksanakan tugas dengan humanis dalam memberikan pelayanan. Atensi daerah rawan macet, Lakalantas maupun rawan bencana alam serta rawan kriminal. Kedepankan protokol kesehatan saat bertugas. Tetap menjaga keamanan pada saat melakukan pengaturan arus lalulintas baik siang maupun malam hari," tegas Kapolda.

wartawan
JIN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.