Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cek Pelayanan di Puskesmas, Sukseskan Program JES

Bali Tribune/TINJAU - Bupati Tamba meninjau pelayanan kesehatan di Puskesmas I Negara, Kamis (20/5).

balitribune.co.id | Negara  - Pelayanan publik selalu dipastikan berjalan secara optimal. Salah satunya adalah pelayanan publik dibidang kesehatan. Selain diingatkan agar senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik, aparatur pelayanan publik seperti puskesmas juga diminita menyukseskan program Jembrana Emergency Service (JES). 
 
Untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara optimal, Bupati Jembrana I Nengah Tamba rutin turun untuk mengecek secara langsung pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Salah satunya pelayanan kesehatan. Bupati Tamba pada Kamis (20/5) kembali meninjau langsung pelayanan di puskesmas. Kali ini orang nomor satu di gumi makepung ini mendatangi Puskesmas 1 Negara di Desa Banyubiru.
 
Politisi asal Banjar Peh, Desa Kaliakah, Negara ini mengecek dan memastikan sejauh mana kesiapan jajaran tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan ke masyarakat. Ia mengecek satu persatu ruangan puskesmas yang terletak yang mewilayahi sejumlah desa/kelurahan di Kecamatan Negara ini.Termasuk mengecek  kesigapan petugas dalam mensukseskan program JES.
 
Ia menyebut aplikasi JES merupakan aplikasi layanan kedaruratan kepada masyarakat. "Ini salah bentuk program mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Memberikan penanganan cepat , khususnya mereka yang sedang mengalami kedaruratan. Jadi kesigapan petugas sangat penting," ujar Bupati Tamba. Pihaknya juga meminta agar petugas Puskesmas senantiasa memberikan pelayanan terbaik.
 
Dengan pelayanan terbaik tersebut diyakininya berbagai komplain serta keluhan masyarakat bisa diminimalisir. Selain soal pelayanan puskesmas, Bupati Tamba juga sempat berdialog langsung kepada warga pengunjung Puskesmas . Penekanan diberikan terkait kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 serta mensukseskan program vaksinasi Covid-19.
 
Pihaknya berharap masyarakat mau mengikuti vaksinasi covid-19 sesuai jadwal yang ditentukan. Pihaknya memastikan vaksin yang diberikan terjamin keamanannya. "Banyak kabar tidak benar beredar soal vaksin. Jangan khawatir dan percayalah kepada pemerintah. Kita ikuti dan sukseskan karena tujuannya baik untuk keselamatan bersama sehingga pandemi ini segera berlalu," tandas Bupati Tamba. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.