Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cewek Pengedar Sabu Dituntut 6 Tahun

Bali Tribune/ PENGEDAR – Dua cewek pengedar sabu saat menjalani sidang di PN Denpasar, Senin (2/7).
balitribune.co.id | Denpasar - Dua prempuan bernama Bayu Dita Dwiya (32) dan Okta Satriani (30), dituntut 6 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah karena nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di seputaran wilayah Denpasar Timur. Mereka dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35/2009 tentang Narkotika.
 
Tuntuntan pidana itu sampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Oka Ariani Adikarini di depan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa, Senin (1/7), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/7).
 
"Menuntut, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya berkenan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun dikurangi masa penahanan sementara dan pidana denda 800 juta rupiah subsidair tiga bulan penjara," kata Jaksa Oka.
 
Jaksa Kejari Denpasar ini memiliki pertimbangan mengajukan tuntutannya. Pertimbangan meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan di persidangan. Pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan kesehatan diri sendiri dan orang lain. "Terdakwa juga sudah pernah dihukum sebelumnya dalam kasus narkotika," imbuh JPU.
 
Menanggapi tuntutan JPU, dua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Desi Purnani langsung mengajukan pembelaan lisan. "Yang Mulia, kami minta keringanan karena terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulanginya. Selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga, di sini ada keluarganya hadir langsung," tutur Desi.
 
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan. Seperti diberitakan sebelumnya, dua terdakwa asal Jakarta, itu didakwa menjadi kurir sabu. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum JPU Oka dua terdakwa biasa mengedarkan sabu di seputaran wilayah Tohpati, Denpasar Timur. Okta yang selanjutnya disebut terdakwa I berperan sebagai tukang tempel, sedangkan Dita (terdakwa II) bertugas mengamankan sabu di kamar kos.
 
“Kedua terdakwa mengaku barang tersebut milik Eka (masih DPO). Terdakwa mengaku disuruh mengedarkan sabu dengan imbalan biaya sewa kamar kos plus sabu gratis,” ujar JPU Oka di muka majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa.  
 
Penangkapan terdakwa berawal dari polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di kamar kos di Jalan Nusa Indah Nomor 19, kamar nomor 6, Denpasar Timur, ada perempuan berperawakan tomboi dengan tinggi badan sekitar 183 centimeter, kulit sawo matang dan rambut pendek. Perempuan itu sering dipanggil Trapa.
 
Perempuan itu ditengarai sering mengedarkan sabu di sekitaran wilayah Tohpati, Denpasar Timur. Saksi polisi I Ketut Samardika dkk dari Satnarkoba Polresta Denpasar kemudian mengadakan penyelidikan. Pada Jumat (15/3/2019) pukul 18.00, saksi Sumardika dkk melihat seorang perempuan berbadan gemuk datang dari warung menuju ke kamar kos di Jalan Nusa Indah Nomor 19 kamar nomor 6.
 
Melihat gelagat mencurigakan, polisi mengamankan wanita tersebut. Setelah diamankan perempuan itu mengaku bernama Bayu Dita Dwiya (32) (terdakwa II). Setelah diinterogasi terdakwa II mengaku tinggal sekamar dengan perempuan yang ciri-cirinya sesuai informasi yang dikantongi polisi. 
 
Petugas kemudian mengajak terdakwa II masuk ke dalam kamar kos. Di dalam kamar ada seorang perempuan sedang tidur. Setelah dicek identitasnya perempuan sesuai informasi awal yang didapat polisi itu bernama Okta Satriani (terdakwa I).
 
Petugas kemudian menggeledah badan dan kamar terdakwa. Petugas menemukan satu plastik klip bening diduga sabu dengan kode A. petugas juga menemukan kotak perhiasan warna hitam di dalamnya berisi dua plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu dengan kode B1 dan B2. “Selain itu juga ditemukan timbangan digital, alat isap sabu atau bong, belasan pipet, dan gunting,” imbuh JPU Oka.
 
Kedua terdakwa akhirnya dikeler ke Polresta Denpasar. Setelah ditimbang, sabu yang dikuasai terdakwa seberat 1,70 gram netto. “Kedua terdakwa mengaku tinggal di kamar kos tersebut sejak akhir Desember 2018 dengan biaya sewa kamar kos Rp 2 juta setiap bulannya,” tukas JPU.
 
Kedua terdakwa ditugaskan Eka untuk mengedarkan sabu. Terdakwa I mengaku berperan sebagai tukang tempel, sedangkan terdakwa II bertugas menunggu di dalam kamar. Terkadang terdakwa II bertugas memindahkan dan mengamankan sabu yang hendak ditempel. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dibandrol Rp27 Jutaan, Motor Listrik Molis Sprinto Resmi Hadir di Pulau Dewata

balitribune.co.id | Denpasar - PT Indomobil Emotor Internasional (IEI) kembali melanjutkan rangkaian regional launching motor listrik (Molis) terbarunya, Indomobil eMotor (IM) Sprinto, dengan menghadirkan produk ini secara resmi kepada masyarakat Bali.  Acara peluncuran menghadirkan suasana lebih dekat dan interaktif bagi para undangan serta media untuk mengenal lebih jauh karakter dan teknologi yang dibawa Sprinto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terciduk Google Maps, Tabir Eksploitasi Hutan di Taman Nasional Bali Barat Terbongkar

balitribune.co.id | Negara - Kawasan Hutan Bali Barat, yang selama ini menjadi benteng terakhir kelestarian ekosistem di ujung barat Pulau Dewata, kini dinilai sudah berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Berawal dari viralnya tangkapan layar peta digital Google Maps yang menunjukkan area "botak" di tengah rimbunnya tutupan hijau, tabir dugaan eksploitasi hutan oleh pihak swasta kian mencuat.

Baca Selengkapnya icon click

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Temui Kajari,  Warga Segel Kantor Desa Sudaji

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat kecewa  tidak bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan,massa dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, bertindak anarkis. Kekecewaan  mereka memuncak dengan menyegel Kantor Desa Sudaji menggunakan kayu dan bambu serta spanduk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.