Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cewek Pengedar Sabu Dituntut 6 Tahun

Bali Tribune/ PENGEDAR – Dua cewek pengedar sabu saat menjalani sidang di PN Denpasar, Senin (2/7).
balitribune.co.id | Denpasar - Dua prempuan bernama Bayu Dita Dwiya (32) dan Okta Satriani (30), dituntut 6 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah karena nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di seputaran wilayah Denpasar Timur. Mereka dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35/2009 tentang Narkotika.
 
Tuntuntan pidana itu sampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Oka Ariani Adikarini di depan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa, Senin (1/7), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/7).
 
"Menuntut, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya berkenan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun dikurangi masa penahanan sementara dan pidana denda 800 juta rupiah subsidair tiga bulan penjara," kata Jaksa Oka.
 
Jaksa Kejari Denpasar ini memiliki pertimbangan mengajukan tuntutannya. Pertimbangan meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan di persidangan. Pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan kesehatan diri sendiri dan orang lain. "Terdakwa juga sudah pernah dihukum sebelumnya dalam kasus narkotika," imbuh JPU.
 
Menanggapi tuntutan JPU, dua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Desi Purnani langsung mengajukan pembelaan lisan. "Yang Mulia, kami minta keringanan karena terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulanginya. Selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga, di sini ada keluarganya hadir langsung," tutur Desi.
 
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan. Seperti diberitakan sebelumnya, dua terdakwa asal Jakarta, itu didakwa menjadi kurir sabu. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum JPU Oka dua terdakwa biasa mengedarkan sabu di seputaran wilayah Tohpati, Denpasar Timur. Okta yang selanjutnya disebut terdakwa I berperan sebagai tukang tempel, sedangkan Dita (terdakwa II) bertugas mengamankan sabu di kamar kos.
 
“Kedua terdakwa mengaku barang tersebut milik Eka (masih DPO). Terdakwa mengaku disuruh mengedarkan sabu dengan imbalan biaya sewa kamar kos plus sabu gratis,” ujar JPU Oka di muka majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa.  
 
Penangkapan terdakwa berawal dari polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di kamar kos di Jalan Nusa Indah Nomor 19, kamar nomor 6, Denpasar Timur, ada perempuan berperawakan tomboi dengan tinggi badan sekitar 183 centimeter, kulit sawo matang dan rambut pendek. Perempuan itu sering dipanggil Trapa.
 
Perempuan itu ditengarai sering mengedarkan sabu di sekitaran wilayah Tohpati, Denpasar Timur. Saksi polisi I Ketut Samardika dkk dari Satnarkoba Polresta Denpasar kemudian mengadakan penyelidikan. Pada Jumat (15/3/2019) pukul 18.00, saksi Sumardika dkk melihat seorang perempuan berbadan gemuk datang dari warung menuju ke kamar kos di Jalan Nusa Indah Nomor 19 kamar nomor 6.
 
Melihat gelagat mencurigakan, polisi mengamankan wanita tersebut. Setelah diamankan perempuan itu mengaku bernama Bayu Dita Dwiya (32) (terdakwa II). Setelah diinterogasi terdakwa II mengaku tinggal sekamar dengan perempuan yang ciri-cirinya sesuai informasi yang dikantongi polisi. 
 
Petugas kemudian mengajak terdakwa II masuk ke dalam kamar kos. Di dalam kamar ada seorang perempuan sedang tidur. Setelah dicek identitasnya perempuan sesuai informasi awal yang didapat polisi itu bernama Okta Satriani (terdakwa I).
 
Petugas kemudian menggeledah badan dan kamar terdakwa. Petugas menemukan satu plastik klip bening diduga sabu dengan kode A. petugas juga menemukan kotak perhiasan warna hitam di dalamnya berisi dua plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu dengan kode B1 dan B2. “Selain itu juga ditemukan timbangan digital, alat isap sabu atau bong, belasan pipet, dan gunting,” imbuh JPU Oka.
 
Kedua terdakwa akhirnya dikeler ke Polresta Denpasar. Setelah ditimbang, sabu yang dikuasai terdakwa seberat 1,70 gram netto. “Kedua terdakwa mengaku tinggal di kamar kos tersebut sejak akhir Desember 2018 dengan biaya sewa kamar kos Rp 2 juta setiap bulannya,” tukas JPU.
 
Kedua terdakwa ditugaskan Eka untuk mengedarkan sabu. Terdakwa I mengaku berperan sebagai tukang tempel, sedangkan terdakwa II bertugas menunggu di dalam kamar. Terkadang terdakwa II bertugas memindahkan dan mengamankan sabu yang hendak ditempel. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Membidik APBN 2026: Sekda Karangasem Hadiri Rakor Penentu Prioritas Kementerian

balitribune.co.id | ​Amlapura - Dalam pertemuan empat hari di IPDN Jatinangor, Karangasem fokus mengunci anggaran 2026. Sinkronisasi program strategis, dari Makan Bergizi Gratis, penuntasan TBC, hingga akselerasi Koperasi Merah Putih, menjadi menu wajib.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Sinergi dengan Agen Perisai

balitribune.co.id | Amlapura - BPJS Ketenagakerjaan Karangasem terus melakukan berbagai upaya untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat. Salah satunya dengan melakukan pembinaan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) guna mengoptimalkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan yang dilakukan di Chic n Cozy, dihadiri seluruh Agen Perisai di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan Karangasem, Jumat (17/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Karangasem Diduga Jual Beli Test Urine Pecandu Narkoba

balitribune.co.id | Denpasar - Aneh bin ajaib kasus yang dialami  tersangka Galih Dwipa Fauji yang ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Karangasem. Hasil test urinenya dinyatakan negatif. Padahal Fauji baru saja memakai narkoba. Hal ini yang menimbulkan kecurigaan dan dugaan praktik jual beli hasil dalam pemeriksaan urine. 

Baca Selengkapnya icon click

WNA Asal Kanada Ditemukan Meninggal di Lembongan

 

 

Semarapura, Bali Tribune

Suasana tenang di kawasan wisata Jungutbatu, Nusa Lembongan, mendadak gempar pada Rabu (29/10/2025) malam. Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada bernama Frances Colleen Hollywood (62) ditemukan meninggal dunia di kamar penginapan Lembongan Made In, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Bule Tembak Bule di Vila Mungu Mulai Disidang, Pelaku Telah Rancang Dua Bulan Sebelumnya

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi penembakan terhadap bule Australia, Zivan Radmanovic di Vila Casa Santisya 1 Gang Maja di Jalan Munggu - Seseh, Banjar Sedahan Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabulaten Badung, Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 00.15 Wita benar - benar terencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.