Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Check In dengan Pria Bertato, Sales Mobil Tewas di Hotel

Bali Tribune/ TEWAS - Di penginapan inilah Yuniawati ditemukan tewas.
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang sales marketing mobil bernama Ni Putu Yuniawati (39) ditemukan tak bernyawa di penginapan shorttime, Penginapan Teduh Ayu 2 kamar nomor 8 Jalan Keboiwa Utara Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Senin (5/8) pukul 21.30 Wita. Korban diduga dibunuh, sebab ia diketahui check in dengan seorang pria bertato.
 
Menurut keterangan saksi Kadek Yuliani (37) pada pukul 18.00 Wita, korban datang bersama seorang laki-laki menggunakan mobil Avanza warna putih dan menanyakan kamar. Keduanya kemudian menyewa sebuah kamar dan selanjutnya langsung masuk ke kamar nomor 8. Pada pukul 19.30 Wita, tamu laki-laki tersebut keluar kamar menuju mobil dan langsung keluar penginapan menuju ke arah utara. 
 
"Karena lama, tamu perempuan tidak keluar kamar, kemudian penjaga penginapan mengecek ke dalam kamar dan ditemukan korban dalam posisi tidur tengkurap," ungkap Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Muhamad Nurul Yaqin, Selasa (6/8) siang.
 
Petugas hotel sempat membangunkan korban, namun tidak ada respons. Karyawan kemudian membalikkan badan korban dan mendapati mulutnya dibekap dengan handuk. Selain itu terdapat bercak darah keluar dari mulut. Setelah dipastikan rupanya korban dalam keadaan meninggal dunia. 
 
Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. "Saksi ini tidak ingat nopol mobil tersebut. Hanya terdapat stiker Transformer di pintu belakang sebelah kanan plat," tuturnya.
 
Informasi yang dihimpun, ciri laki-laki tersebut berperawakan kurus dan umur diperkirakan sekitar 40-an tahun, menggunakan sandal, baju kaos abu-abu, celana kain abu-abu dengan lengan kanan full tato. 
 
"Masih dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan untuk menjawab apakah itu memang pembunuhan atau meninggal karena sakit atau emang sudah ajal," ujarnya.
 
Untuk diketahui, penginapan ini merupakan penginapan shorttime. Tarifnya per dua jam Rp 60 ribu dan per malamnya Rp 250 ribu. Penginapan itu sendiri terdiri dari 10 kamar. Sayangnya, di TKP tidak dilengkapi CCTV. Usai kejadian penemuan korban pun, TKP langsung dipasangi garis polisi.
 
Sementara Kepala Instalasi Forensik RSUP Sanglah dr Dudut Rustiadi menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu permintaan pihak kepolisian terkait otopsi terhadap jasad korban. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.