Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cicit Ki Hajar Dewantara Tersudut

Sidang
Kresna Bayu Fardiaz bersaksi untuk terdakwa RM Bayu Prabangkara dan Nyoman Sulendra.

Denpasar, Bali Tribune

Kasus pengeroyokan yang melibatkan cucu buyut mendiang Ki Hajar Dewantara yakni RM Bayu Prabangkara dan pamannya Nyoman Sulendra sebagai pelaku/ terdakwa terhadap korban Kresna Bayu Fardiaz, Senin (16/5) berlanjut di PN Denpasar dengan agenda pemeriksaan saksi dilanjutkan pemeriksaan terdakwa, serta penetapan penahanan kedua terdakwa dialihkan menjadi tahanan rumah.

Kesempatan tersebut, dihadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariyadi bersama hakim anggota Achmad Peten Sili dan Djaelani, jaksa penuntut umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini, menghadirkan lima orang saksim yakni Kresna Bayu Fardiaz (korban), Merie Kusumawati (kakak korban), Aryo dan Rohana (keduanya yang melerai pengeroyokan), serta Astutik (pembantu).

Pantauan Bali Tribune, sidang tersebut mendapat perhatian pengunjung karena terdakwa Bayu Prabangkara masih keturunan langsung Ki Hajar Dewantara. Entah malu atau apa, terdakwa Bayu Prabangkara selalu menutupi mukanya saat difoto. Beberapa pengunjung juga ada yang minta jangan diambil fotonya. Apalagi, terdakwa Bayu Prabangkara disebut sebagai karyawan BPR Lestari Denpasar. Sementara itu, terdakwa Sulendra adalah pensiunan PNS Setda Pemprov Bali.

Di depan majelis hakim, saksi korban Kresna Bayu menjelaskan kasus pengeroyokan ini terjadi di Jalan Buana Raya, Perumahan Puri Buana II No 21 Denpasar, 24 November 2015. Mulanya, korban yang tidur dibangunkan Astutik karena Merie terlibat keributan di depan rumah.

Kemudian Kresna Bayu bangun dan bergegas kedepan rumah, menghampiri kakaknya Merie Kusumawati. Selanjutnya terjadi adu mulut korban dan pelaku. Sementara Merie ditarik pelaku hingga terjatuh. Korban Kresna Bayu secara reflek berusaha melerai/ memisahkan cengkraman tangan pelaku I Nyoman Sulendra terhadap Merie Kusumawati.

Apesnya, korban Kresna Bayu malah jadi sasaran pelaku. I Nyoman Sulendra menarik baju korban Kresna Bayu pada bagian lengan sebelah kiri dan jatuh di aspal jalan. Saat korban hendak bangun, tiba-tiba Sulendra memukul wajah korban dan menendang perutnya.

Dalam waktu bersamaan, pelaku RM Bayu Prabangkara keluar rumah dan memukul telinga kiri korban Kresna Bayu hingga terhuyung-huyung. Bukan itu saja, kedua pelaku lantas menyerang korban secara bersama sama. “Akibat kejadian itu, saya tidak bisa kerja seminggu untuk pemilhan luka-luka,” kata saksi korban Kresna Bayu di ruang sidang.

Keterangan korban itu dipertegas oleh saksi Merie Kusumawati dan lainnya. “Awalnya saya ribut dengan ibunya Bayu Prabangkara, waktu saya gak bisa masukkan mobil ke garasi,” tutur Merie. Puncak adu mulut itulah, akhirnya lanjut saksi jadi pertengkaran ramai hingga terjadi pengeroyokan oleh kedua terdakwa. Keterangan saksi tersebut dibenarkan kedua terdakwa.

Ketika saksi Merie bersaksi tampak jelas bahwa kejadian bermula dari cekcok. “Yang bermasalah saya dengan ibunya Bayu Prabangkara. Saya tak terima dengan perkataanya. Gara-gara pak Sulendra terlibat inilah, saya tak terima,” kata Merie emosional.

Ketika ditanya apa sudah ada perdamaian, Merie menegaskan tidak ada permohonan maaf dari para pelaku/ terdakwa. Ketika majelis hakim menanyakan kepada ibu terdakwa Bayu Prabangkara, yakni Ibu Ida, apa sudah melakukan upaya damai. Disebutkan, upaya damai sudah dilakukan, malah Ketua RT pun diminta ikut mendamaikan, tapi ditolak.

“Kehidupan bertetangga harus rukun. Apa ibu mau minta maaf dan ada perdamaian,” kata majelis. Ibu Ida pun di hadapan sidang meminta maaf. Demkian pula terdakwa Bayu dan Sulendra meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Selain memeriksa saksi korban dan Mery, juga memeriksa pembantu dan dua tetangga mereka.

Sidang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa, dalam pemeriksaan inilah terungkap bahwa berawal cekcok, kemudian ada perkelahian. Antara pelaku dan korban sama-sama luka. Saat ini pun, kasus salaing lapor ini masih diproses di Polresta dengan saksi terlapor Kresna Bayu dan pelapor Sulendra.

Diakhir sidang, majelis hakim membacakan penetapan. Dua terdakwa RM Bayu Prabangkara dan Nyoman Sulendra dinyatakan dialihkan penahanannya, dari tahanan di rumah tahan (di Lapas kerobokan,-red) menjadi tahanan rumah. “Ini dimulai dari besok (Selasa, 17 Mei, hari ini,-red),” tandas majelis hakim. Sidang dilanjutkan Senin (23/5) dengan agenda tuntutan.

wartawan
soegiarto
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.