Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cinta Terlarang Berakhir Tragis, Dua Sejoli asal Buleleng Tewas di Kamar Kos

evakuasi
Bali Tribune / EVAKUASI - Petugas sedang mengevakuasi dua jenazah yang ditemukan tewas gantung diri di sebuah kamar kos di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Selasa (20/1)

Diduga Terlibat Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pancasari

balitribune.co.id | Singaraja - Warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, dikejutkan oleh peristiwa duka yang menimpa seorang pria dan wanita yang ditemukan tewas dengan cara gantung diri di sebuah kamar kos, Selasa (20/1) siang. Dugaan sementara, keputusan tragis itu dipicu tekanan psikologis akibat hubungan asmara terlarang, mengingat sang pria diketahui telah berstatus menikah.

Kedua korban masing-masing berinisial Putu AS (28), seorang petani asal Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, dan Kadek SBC (24), warga Desa/Kecamatan Kubutambahan. Keduanya ditemukan dalam posisi tergantung berdampingan di kamar kos yang berlokasi di wilayah Banjar Adat Sari Kelod, Desa Pancasari.

Kepala Seksi Hubungan Masyarkat Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz mengatakan, peristiwa tersebut pertama kali terungkap sekitar pukul 10.30 Wita. Adik korban Putu AS, Kadek W, merasa curiga karena sepeda motor korban terparkir di depan kos, namun pintu kamar tidak kunjung dibuka meski telah diketuk berulang kali. Bersama pemilik kos, ia mencoba membuka pintu menggunakan kunci cadangan, namun kamar dalam kondisi terkunci dari dalam.

“Setelah dicek melalui ventilasi, kedua korban terlihat sudah tergantung di dalam kamar,” ucap Iptu Yohana Rosalin Diaz.

Pemilik kos kemudian menghubungi aparat desa adat setempat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukasada. Petugas kepolisian bersama tenaga medis dari Puskesmas Sukasada II segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan awal. Hasil pemeriksaan luar medis menyatakan kedua korban telah meninggal dunia.

“Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain selain bekas jeratan di leher. Dari kondisi fisik korban, diperkirakan keduanya meninggal dunia sekitar 2 hingga 6 jam sebelum ditemukan. Kasus ini telah ditangani Unit Reskrim Polsek Sukasada dan dinyatakan selesai secara hukum,” imbuh Iptu Yohana.

Ia menegaskan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan medis, peristiwa tersebut disimpulkan sebagai bunuh diri murni tanpa adanya unsur tindak pidana. Dugaan sementara, motif kejadian berkaitan erat dengan tekanan batin akibat hubungan asmara terlarang.

“Korban laki-laki diketahui telah memiliki istri, sementara korban perempuan masih berstatus lajang. Setelah proses pemeriksaan selesai, jenazah kedua korban diserahkan kepada pihak keluarga,” tandasnya..

wartawan
CHA
Category

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Empat Kapolres dan Dua Direktur Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Sebanyak 905 perwira Polri dimutasi mulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sampai Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol). Mutasi sebanyak ini berdasarkan tiga Surat Telegram Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bernomor; ST/2781A/XII/KEP./2025, ST/2781B/XII/KEP./2025, dan ST/2781C/XII/KEP./2025,  tanggal 15 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.