balitribune.co.id | Denpasar - Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan melaksanakan pendataan administrasi penduduk non permanen pada, Kamis malam (31/10) di Dusun Betngandang.
Kegiatan ini berhasil menjaring 76 orang penduduk non permanen, terdiri dari 59 orang ber-KTP luar Bali dan 17 orang ber-KTP Provinsi Bali, namun berasal dari luar Kota Denpasar.
Perbekel Desa Sanur Kauh, I Made Ada, menyatakan bahwa pendataan ini bertujuan untuk mendata penduduk yang tinggal sementara di wilayah Desa Sanur Kauh. Seluruh penduduk non permanen yang terjaring dalam kegiatan ini diarahkan untuk melaporkan diri ke kantor desa guna mendapatkan surat keterangan penduduk non permanen.
“Dengan surat keterangan ini, proses penertiban akan lebih mudah dan mereka juga akan mendapatkan pelayanan jika terjadi sesuatu,” ujar I Made Ada.
I Made Ada menjelaskan bahwa pendataan ini dilakukan untuk menertibkan penduduk di wilayah Sanur Kauh, terutama mengingat semakin meningkatnya mobilitas penduduk. Langkah ini juga diambil untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti meningkatnya potensi yang mengganggu keaman dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
"Kami mengimbau kepada penduduk non permanen untuk terus menjaga ketertiban. Dengan upaya ini, Pemerintah Desa Sanur Kauh berharap dapat menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi seluruh penduduk, baik permanen maupun non permanen," ujarnya.