Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ciptakan Lingkungan Sehat, TNI Bantu Jamban Warga

Bali Tribune/ JAMBAN - Anggota TNI dari Kodim 1609/Buleleng buatkan jamban keluarga melalui dana CSR PT.Pelindo III Celukan Bawang.
balitribune.co.id | Singaraja - Karya Bakti Kodim 1609/Buleleng Semester I Tahun 2019 diwarnai aksi jambanisasi milik warga. Program TNI peduli rakyat itu terselenggara hasil kerjasama dengan PT.Pelindo III Celukan Bawang melalui dana corporate social responsibility (CSR). Jambanisasi itu merupakan program TNI untuk menciptakan lingkungan sehat dan nyaman di wilayah binaan.Sasaran jambanisasi kali ini berada di wilayah binaan Koramil 1609 - 08/Gerokgak.
 
Danramil Gerokgak Kapten (Inf) Gede Oka, Kamis (9/5), mengatakan, program jambanisasi ini merupakan peran serta sekaligus bentuk kepedulian Kodim 1609/Buleleng dalam upaya sanitasi bersih dan sehat berbasis masyarakat, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah binaan. Menurutnya, melalui Satuan Komando Kewilayahan, pihaknya berupaya membantu meringankan beban hidup masyarakat yang kurang mampu sehingga memiliki fasilitas buang air besar (BAB) bagi keluarga. 
 
Adanya program jambanisasi itu merupkan bentuk edukasi kepada masyarakat dan diharap berdampak positif untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan kesehatan yang dimulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga masing-masing. Penerima program jamban kali ini bernama Ibu Aminah (90) warga Dusun Celukan Bawang,Desa Celukan Bawang seorang buruh tani.
 
Penerima program jambanisasi, Aminah, mengaku sangat terbantu dengan bantuan itu. Setidaknya bagi keluarganya tidak lagi kesusahan untuk hal terlihat sepele namun sangat penting dalam hidupnya. uni
wartawan
Khairil Anwar
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.