Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ciptakan Lingkungan Sehat, TNI Bantu Jamban Warga

Bali Tribune/ JAMBAN - Anggota TNI dari Kodim 1609/Buleleng buatkan jamban keluarga melalui dana CSR PT.Pelindo III Celukan Bawang.
balitribune.co.id | Singaraja - Karya Bakti Kodim 1609/Buleleng Semester I Tahun 2019 diwarnai aksi jambanisasi milik warga. Program TNI peduli rakyat itu terselenggara hasil kerjasama dengan PT.Pelindo III Celukan Bawang melalui dana corporate social responsibility (CSR). Jambanisasi itu merupakan program TNI untuk menciptakan lingkungan sehat dan nyaman di wilayah binaan.Sasaran jambanisasi kali ini berada di wilayah binaan Koramil 1609 - 08/Gerokgak.
 
Danramil Gerokgak Kapten (Inf) Gede Oka, Kamis (9/5), mengatakan, program jambanisasi ini merupakan peran serta sekaligus bentuk kepedulian Kodim 1609/Buleleng dalam upaya sanitasi bersih dan sehat berbasis masyarakat, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah binaan. Menurutnya, melalui Satuan Komando Kewilayahan, pihaknya berupaya membantu meringankan beban hidup masyarakat yang kurang mampu sehingga memiliki fasilitas buang air besar (BAB) bagi keluarga. 
 
Adanya program jambanisasi itu merupkan bentuk edukasi kepada masyarakat dan diharap berdampak positif untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan kesehatan yang dimulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga masing-masing. Penerima program jamban kali ini bernama Ibu Aminah (90) warga Dusun Celukan Bawang,Desa Celukan Bawang seorang buruh tani.
 
Penerima program jambanisasi, Aminah, mengaku sangat terbantu dengan bantuan itu. Setidaknya bagi keluarganya tidak lagi kesusahan untuk hal terlihat sepele namun sangat penting dalam hidupnya. uni
wartawan
Khairil Anwar
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.