Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Covid-19 di Buleleng : 2 Positif, Satu Pasar di-Rapid

Bali Tribune / Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,Gede Suayasa dan suasana rapat evaluasi Satgas Covid-19 Buleleng,Selasa (28/4).
balitribune.co.id | Singaraja - Kasus persebaran corona virus (Covid-19) di Buleleng tak saja melalui imported case (pekerja migran dll). Kasus dua orang positif dari sebuah desa di Kecamatan Tejakula mulai menunjukkan penularan lewat transmisi lokal.
 
Dalam rapat evaluasi bersama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 yang juga Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana bersama seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda), diantaranya,
Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjitra S.PoG, Ketua DPRD Kab. Buleleng Gede Supriatna, SH, Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Dandim/1609 Buleleng Letkol Inf M. Windra Lisrianto, SE, MIK,Kajari Buleleng (Nur Chusniah, SH, MH),Ketua PN Singaraja Wayan Sukanila, SH, MH,Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa dan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Prof. Dr. Nyoman Jampel, MPD.
 
Dalam rapat itu disebutkan satu desa, dua warganya telah positif Covid-19. Mereka tertular virus berasal dari kalangan warga sendiri. Dengan demikian, desa di Kecamatan Tejakula itu saat ini masuk dalam daerah transmisi lokal. Penduduk desa setempat akan dilakukan rapid tes terutama warga yang bertempat tinggal dekat dengan rumah terkonfirmasi Covid-19.
 
Dikonfirmasi rencana Satgas akan melakukan rapid tes kepada warga  desa setempat dibenarkan Sekretaris GTPP Covid-19 Bulelelng,Gede Suyasa. Menurut Suyasa, pihak satgas sudah menurunkan tim dari Dinas Kesehatan untuk melakukan tracing kepada warga setempat untuk memastikan siapa saja yang pernah melakukan kontak langsung dengan dua terkonfirmasi positif.
 
"Protapnya kita lakukan tracing kembali kepada warga setempat untuk memastikan dengan siapa saja terkonfirmasi melakukan kontak," ujar Suyasa, Selasa (28/4)
Bahkan Bupati memerintahkan agar seluruh pedagang di pasar dilakukan rapid tes. "Kalau memang seluruh warga pasar di lakukan rapid kita akan lakukan itu," tegas Suyasa. 
 
Sementara itu, hingga Selasa (28/4) sudah sebanyak 2.675 dilakukan rapid tes. Sebanyak 1.186 orang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI). Dan non PMI sebanyak 1.489 orang. "Kalau ada yang dari PMI mengaku belum di rapid tes, sikahkan datang ke Puskesmas," tandasnya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.