Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Culik 2 Anak, 5 Preman Dibayar Rp 5 juta

penculik ,
LIMA JUTA RUPIAH – Lima tersangka penculik dua bocah di Ubud yang mengaku hanya dibayar Rp5 juta oleh seseorang.

BALI TRIBUNE - Aksi premanisme di Bali kini dipastikan akan mendapat tindakan tegas dari aparat kepolisian. Seperti halnya aksi premanisme yang dilakukan oleh lima anggota ormas yang berhasil ditangkap jajaran Buser Polsek Ubud, Gianyar.

Kapolsek Ubud, Kompol Made Raka Sugita, Selasa (12/12), mengungkapkan, hanya dengan imbalan Rp 5 juta, lima orang preman berbadan kekar itu  nekat menjadi penculik dua orang anak.   Dari hasil pengembangan, pihaknya  juga mengamankan seorang perempuan (Na) sebagai  otak penculikan. Sementara anak yang diculik sempat dilarikan ke Kalimantan Timur,  kini sudah berada  dalam dekapan ayahnya kembali.

Usai ditangakap, kelima orang berbadan kekar ini langsung digirng ke Mapolsek Ubud. Mereka adalah,  Wayan Pw, I Made Tp, Made Ap, Gusti Bs, dan  Putu Aa. Sementara otak penculikan yakni Na, diamankan terpisah  di Mapolres Gianyar  untuk proses pemeriksaan tertutup. “Kami juga mengamankan  berang bukti dua unit mobil yang digunakan para tersangka saat melakuka aksinya,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kelima orang ini mengaku menerima upah senilai Rp 5 juta  dari pelaku utama   atas penculikan itu. Namun, setelah dipotong biaya operasional, masing-masing orang hanya menerima Rp 700 ribu.

Lanjutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, I Made Putra Diana, warga Banjar Penestanan, Sayan, Ubud, Senin lalu.  Saat megantarkan kedua anaknya ke sekolah, masing-masing Ni Putu Tl (7) dan I Made Rd (5) di dalam perjalanan  tiba-tiba dicegat oleh  dua mobil lanjut sejumlah pria berbadan kekar  mengambil paksa kedua anaknya.

Korban pun menderita luka-luka saat berusaha mempertahankan anaknya.  “Saat melapor, korban menduga pelaku utamanya adalah mantan istrinya, Na. Korban juga menunjukkan surat-surat dalam kasus perceraian mereka dimana korban  yang berhak atas hak asuh kedua anak tersebut,” tambahnya.

Setelah para tersangka diamankan, dua orang yang sempat dilarikan ke Kalimantan Timur kini dipastikan sudah berada di dalam dekapan ayahnya. Meksi berharap ada upaya mediasi, keenam tersangka dipastikan akan menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara.

wartawan
Redaksi
Category

69 Bar and Resto Hadirkan 3 Minuman Berbahan Dasar Arak Dewi Sri dan Brem Bali

balitribune.co.id | Mangupura - 69 Bar and Resto yang merupakan salah satu outlet di Hotel Grand Istana Rama Kuta berkolaborasi dengan Lights and Legacy menciptakan tiga minuman specialty yang dapat menemani malam panjang pengunjung Pantai Kuta. Tiga minuman itu yaitu Aloha Sangria, Water for Life, Klepon &Co. Resto ini pun menyajikan makanan dengan konsep All You Can Eat untuk makan malam. 

Baca Selengkapnya icon click

Dana Transfer ke Jembrana Dipotong Rp99,43 Miliar, Layanan Dasar Terancam

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah pusat kembali memangkas dana transfer ke daerah. Bahkan di tahun 2026 pemotongan dana dari pusat ke Kabupaten Jembrana disebut yang paling parah. Bahkan dengan transfer dana terendah yang akan diterima daerah selama sejarah Jembrana ini dikatakan akan  mengancam layanan dasar kepada masyarakat Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Astra Motor Bali, Polda Bali, dan Jasa Raharja Edukasi Safety Riding Mahasiswa

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai wujud nyata komitmen terhadap keselamatan berkendara, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, berkolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali dan PT. Jasa Raharja Wilayah Bali menyelenggarakan edukasi safety riding. Kegiatan yang menargetkan generasi muda ini sukses diikuti oleh 150 mahasiswa dari Universitas Udayana, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penghimpunan Dana Ilegal Rp2,7 Triliun, OJK Tahan Mantan Direktur Investree

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.