Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Curi Handphone, Biang Candra Diamankan

Bali Tribune/ AMANKAN - Unit Reskrim Polsek Marga mengamankan NKAS alias Biang Candra.
Balitribune.co.id | Tabanan - Unit Reskrim Polsek Marga mengamankan NKAS alias Biang Candra (45 th). Perempuan ini diduga pelaku pencurian handphone di Warung Makan Men Pleno 2, di Jalan Wisnu Marga, Banjar Dinas Tembau, Marga, Tabanan.
 
Dari informasi yang dihimpun Bali tribune, Minggu (3/1), peristiwa itu terjadi pada 9 Desember 2020. Saat itu, sekitar pukul 12.00 Wita korban Ni Made Wissa Hendalina datang ke warung menggantikan I Wayan Pleno Penalosa berjualan nasi, karena akan mencoblos di TPS Cau Tua. Selanjutnya sekitar pukul 13.00 Wita datang tiga orang untuk makan mengambil posisi duduk di sebelah meja timur dan menghadap ke timur. Korban pun membuat teh hangat sesuai pesanan pembeli itu. 
 
Beberapa saat kemudian datang terduga pelaku untuk memesan nasi. Terduga mendekati korban dengan posisi berdiri di sebelah etalase warung sambil bertanya, “Habis lawarnya gek?” tanya terduga, dan dijawab korban, “Kari ngambil (masih ambil, red) Bu,” sahut korban.
 
Selanjutnya pelaku bertanya kembali, “Sue (lama, red)?” Korban jawab “Bin kejep gen teke (bentar aja datang, red).” 
 
Terduga pun duduk. Saat duduk itulah diduga melihat handphone merek OPPO warna tergeletak di atas meja makan. Memanfaatkan kelengahan korban, saat itulah diduga pelaku mengambil handphone itu. Selanjutnya pelaku pergi dengan alasan akan membeli beras terlebih dahulu. Sayang terduga tidak kembali ke warung mengambil nasi yang telah dipesan. Bersamaan dengan perginya pelaku, korban menyadari bahwa handphone miliknya raib. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Marga.
 
Kapolsek Marga AKP I Nyoman Suadi mengungkapkan, terduga pelaku diamankan dari hasil penyelidikan di TKP dan juga rekaman CCTV. “Kami berhasil mengantongi ciri – ciri pelaku yang kesehariannya berjualan kain keliling di Daerah Marga,” ujarnya, Minggu (3/1).
 
Lanjut dia, anggotanya segera bergerak cepat mendatangi rumah terduga pelaku. “Setelah diintrogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti handphone dibawa Ke Mapolsek Marga guna proses lanjut,” pungkasnya. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.