Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Curi Kotak Amal di Masjid, Zainal Digelandang Petugas

pencurian
Polsek Kuta saat gelar pelaku pencuri kotak amal.

BALI TRIBUNE - Lantaran terlilit hutan dan hidup, Muhammad Zainal Arifin(23) pemuda asal Banyuwangi nekad mencuri kotak amal di Masjid Minhajul Athfhal, Kuta. Akibat perbuatannya, Iapun harus mendekam di jeruji besi Polsek Kuta.

Diterangkan Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara, pelaku melalukan aksinya dengan cara memanjat tembok sebelah utara Masjid Minhajul Athfhal yang berlokasi di komplek Wisma Bayu jalan Kediri, Kecamatan Kuta Badung Bali sekitar Pukul 24.00. Wita.

Selanjutnya masuk kedalam masjid dan Beberapa menit kemudian pelaku membawa kotak  amal masjid dan langsung mencongkel kotak amal dengan menggunakan obeng serta mengambil uang yang ada didalamnya.

Petugas lansung melakukan penangkapan pada pelaku ditempatnya bermukim di Jalan Gunung Lumut, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. "Setelah di Intrograsi, pelaku mengakui mencuri kotak amal di masjid dengan cara mencongkel jendela di Masjid, dan mengambil uang dikotak amal tersebut sebesar Rp 849.300," ucapnya di Mapolsek Kuta, Selasa(5/9).

Selain itu Sumara juga menyampaikan, setelah diselidiki lebih dalam pelaku, juga mengaku telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 2 kali yaitu. Perna mencuri tas seorang laki-laki bernama Zaini di pingir lapangan sepak bola 741 di Tuban, Kecamatan Kuta, Badung Bali, pada tanggal(23/08/2017) yang lalu. Serta di Sekolah Dasar Yayasan Asasutaqwa MI AI Azhar di Jalan Airport Ngurah Rai, Nomor 22 Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta Badung Bali Jumat(25/08/2017).

" Untuk barang bukti pelaku yang mencuri di lapangan itu satu buah dompet, 2 buah hanphone, satu jam tangan merk rolex. Kalau pencurian di sekolah dasar alat bukti, pelaku mengambil 2 buah laptop merk Hp dan Azus sehingga total kerugian secara keseluruhan sebesar Rp 10 juta. Barang bukti kita temukan di kamar pelaku, Zainal apes saat mencuri di Masjid, " imbuh Sumara

Pelaku dikenai pasal tindak pidana pencurian dgn pemberatan sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.jro

wartawan
Redaksi
Category

Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Konservasi Puluhan Cakep Lontar di Desa Kedisan dan Suter Kintamani

Ada Lontar Tentang Pengobatan, Lontar Hari Baik Bepergian, Hingga Lontar Penolak Leak 

balitribune.co.id | Bangli - Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, melalui Penyuluh Bahasa Bali melaksanakan konservasi, identifikasi dan digitalisasi lontar di Kabupaten Bangli, Jumat (14/2/2025). 

Baca Selengkapnya icon click

Pencegahan Kanker Payudara di Kesiman Bertepatan Hari Kasih Sayang

balitribune.co.id | Denpasar - Bertepatan Hari Kasih Sayang, Sudamala Resort Sanur bekerja sama dengan Bali Pink Ribbon Foundation menyelenggarakan seminar dan pemeriksaan kesehatan di Banjar Biaung, Kesiman Kertalangu, Denpasar pada 14 Februari 2025. Kegiatan ini guna meningkatkan kesadaran para wanita tentang kanker payudara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Badung Setujui Raperda Tentang RTRW 2025 – 2045

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna di ruang rapat Gosana II Gedung DPRD Badung, Kamis, (13/2). Dalam rapat tersebut, DPRD Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025 sampai 2045. 

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Buka Mukerkot IX PMI Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Denpasar, secara resmi membuka Musyawarah Kerja Kota (Mukerkot) IX PMI Kota Denpasar Tahun 2025, yang digelar di Aula Markas PMI Kota Denpasar, Kamis (13/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.