Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Curi Laptop Staf UNHCR, Sopir Ditangkap Polisi

Bali Tribune/ray
Kapolsek Kuta menghadirkan tersangka dan barang bukti di hadapan wartawan.

balitribune.co.id - Denpasar - Seorang sopir, I Gede Gunawan (24), harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia dilaporkan telah mencuri laptop oleh staf UNHCR bernama Charlie Roy Goodlake (27). Hal itu dilakukannya di dalam mobil ketika mengantarkan korban ke Bali Mandira Hotel Beach Resort & Spa di Jalan Padma No 2 Legian Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (22/3) pukul 15.00 Wita.

Pria asal Desa Datah Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem ini dibekuk anggota Reskrim Polsek Kuta. Penangkapan tersangka berkat laporan korban dengan nomor laporan polisi; LP-B. /83/ III / 2019/ Bali / Resta Dps/ Sek Kuta, tanggal 22 Maret 2019. Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa korban bertemu dengan pelaku di parkiran International Bandara Ngurah Rai.

Saat itu, pelaku menawarkan jasa transport untuk mengantar ke hotel. Selanjutnya, korban setuju dan setelah pelaku menaikkan koper miliknya, korban sempat mengecek laptop miliknya di kantong luar kopernya masih ada. Sesampainya di hotel, korban masuk kamar dan mengecek isi kopernya, ternyata resleting koper tempat menyimpan laptonya terbuka.

Saat dicek, laptopnya sudah tidak ada. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta. “Dengan hilangnya laptop miliknya, korban mengalami kerugian sekitar enam belas juta rupiah,” ungkap Kapolsek Kuta, AKP Teuku Ricki Fadlianshah, SI.k, didampingi Kanit Reskrim, IPTU I Putu Ika Prabawa K.U., SI.k, dalam rilis kasus, Senin (25/3).

Berdasarkan laporan polisi dan keterangan dari korban, tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Panit Reskrim IPTU Budi Artama, SH., MH, langsung mendatangi lokasi kejadian mengecek TKP. Tim kemudian mencari saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV hotel untuk mengetahui ciri-ciri pelaku dan mobil yang dibawanya mengantarkan korban ke Hotel Bali Mandira.

Setelah mengantongi informasi terkait identitas pelaku dan mobilnya, tim selanjutnya melakukan penyelidikan ke Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya. Beberapa jam kemudian, anggota tim Opsnal melihat mobil yang mirip dengan ciri-ciri mobil yang dibawa pelaku, melintas di sebelah timur Patung Kuda Tuban. Selanjutnya setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan.

Tim berhasil menemukan sebuah laptop macbook milik korban. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapoksek guna pengembangan lebih lanjut,” terangnya. Dari hasik interogasi, pelaku mengakui kalau dialah yang mengantar korban dari Bandara Ngurah Rai ke Bali Mandira Beach Resort & Spa dengan menarik ongkos sebesar Rp500 ribu.

Pelaku juga mengakui kalau saat menurunkan korban dan kopernya di depan lobby Bali Mandira Beach Hotel & Spa, melihat sebuah laptop warna Silver dekat koper. Pelaku sengaja tidak menanyakan atau memberitahukan tentang laptop itu kepada korban. Setelah korban masuk hotel, pelaku lanjut kembali ke Bandara untuk mencari penumpang.

Setelah sampai di bandara, pelaku mengecek bagasi mobilnya, memastikan laptop tersebut masih ada. Belum menikmati hasil curiannya, pelaku ditangkap aparat kepolisian. Kepada petugas pelaku mengaku baru kali pertama melakukan aksi pencurian ini. Namun polisi masih melakukan pengembangan dan pendalaman akan kemungkinan ada kasus lain dari pelaku. ray

 

wartawan
habit
Category

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Sembahyang Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Rabu, (18/2), Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan persembahyangan bersama  Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan. Prosesi Mepeed oleh Ibu-Ibu Pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan menuju Pura Puseh Desa Bale Agung Desa Adat Kota Tabanan menjadi awal kegiatan dan dilanjutkan ke Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan. Kegiatan ini dihadiri langsung Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Kelelahan, PMI Asal Jembrana Meninggal Dunia di Rusia

balitribune.co.id | Negara - Angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana yang meninggal dunia di luar negeri kini bertambah. Kali ini PMI asal Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Ni Made Dwi Arya Wati (36) meninggal di Rusia. Pihak terkait di Jembrana hingga kini masih menunggu informasi mengenai pemulangan jenazah korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.