Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Curi Telur, Sepeda Motor Pelaku Dihancurkan Warga

Bali Tribune/pam
Tersangka pencuri telur

Bangli | Bali Tribune.co.id - Berakhir sudah aksi pencurian telur yang selama ini dilakukan Moh Fadil (23) asal lingkungan Wira Legi, Kelurahan/Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pria yang sebelumnya sempat bekerja di perusahaan pakan ternak diciduk aparat saat  melakukan aksi pencurian telur di gudang milik Dewa Ariawan alias Dewa Jujuk di Banjr Kebon, Desa Sulahan, Susut, Selasa (12/3) malam.

Dari informasi, dengan mengendarai sepedamotor jenis Honda Beat  DK 3906 ABL, pelaku dari Denpasar langsung mendatangi kandang ayam sekaligus gudang tempat penyimpan telor milik Dewa Ariawan. Setelah merusak pintu gudang, pelaku mengambil 21 tray telur. Telur tersebut dibawa ke pinggir jalan yang jaraknya 50 meter dari gudang. Ketika pelaku hendak menaikkan telur ke atas motor kepergok oleh Dewa Jujuk. Karena diteriaki, pelaku kabur dan meninggalkan sepeda motor berikut telur yang dicurinya. Pelaku lari ke sawah-sawah warga, hingga ke sungai.

Sementara itu warga setempat yang mengetahui hal tersebut langsung berdatangan ke lokasi. Lantaran geram wilayahnya acap kali disatroni maling, akhirnya warga meluapkan emosinya dengan merusak sepeda motor pelaku. Setelah dilakukan pengejaran akhirnya pelaku berhasil diringkus di wilayah Desa Selat, Kecamatan Susut, Bangli. Pelaku akhirnya digiring ke Mapolsek Susut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Susut AKP IB Karyawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Susut Ipda I Wayan Suyasha mengungkapkan, pelaku memang sempat kabur dari kejaran warga dan akhirnya berhasil diringkus saat berada di wilayah Banjar Selat Peken, Desa Selat, Kecamatan Susut, pada Rabu (13/3) sekitar pukul 06.00 Wita.

Dari hasil pengembangan Moh Fadil mencuri di 5 TKP dan sasaran telur. Adapun TKP yakni di kandang Dewa Jujuk, Banjar Kebon, I Nengah Suanten di Banjar Juuk Bali, Desa/Kecamatan Susut, I Nyoman Rata di Banjar Penatahan, Desa Susut, Sang Ayu Rai di Banjar Penatahan, Desa Susut dan I Nengah Wirayuda di Banjar/Desa Demulih, Kecamatan Susut. "Jika  diakumulasi keruagian dari 5 TKP tersebut Rp 9,8 Juta," ungkapnya.

Disampaikan, Moh Fadil sudah cukup mengenal wilayah Susut, pasalnya pelaku sempat bekerja di salah satu penyedian pakan ternak di wilayah Susut. Karena sesuatu hal pelaku diberhentikan. Pelaku yang biasa mengirimkan pakan ternak dengan mudah mengetahui lokasi-lokasi peternak ayam petelur dan lokasi penyimpanan telurnya.

Disinggung soal oknum yang selama ini membeli hasil pencurian yang dilakukan pelaku, IB Karyawan mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini. “Belum sampai menyentuh ke arah itu, yang jelas jika terbukti sebagai penadah pasti akan diproses. Kami masih melakukan pendalaman, apalagi sempat terjadi kasus curanmor di wilayah hukum POlsek Susut yang belum terungkap,” jelas IB Karyawa. Moh Fadil yang tinggal di wilayah Denpasar dijerat dengan pasal 363 KUHP yo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Moh Fadil melakukan aksi pencurian di beberapa TKP. Kemudian hasil curian berupa telur ayam dijualnya di wilayah Denpasar. Untuk telur ukuran kecil dijual Rp 23 ribu - 24 ribu per tray, untuk telur besar dijual Rp 27 ribu per tray. "Telur saya jual di warung-warung di wilayah Denpasar, Biasaya sebelum menjual telur, saya tanya dulu pemilik warung apakah biasa beli telur dengan harga berapa. Kalau di pasaran Rp 23 ribu, maka saya tawari dengan harga lebih murah Rp 21 ribu per tray," ungkapnya seraya menambahkan uang hasil menjual telur curian habis untuk membeli kebutuhan sehari-hari. sam

wartawan
habit
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.