balitribune.co.id | Denpasar - Dua wanita masing - masing berinsial L (24) dan SP (18) ditangkap anggota Polres Bandara Ngurah Rai di sebuah hotel di kawasan Legian, Kuta, Kamis (12/10). Kedua wanita ini melakukan tindak pidana pencurian uang milik seorang penumpang pesawat, Nusrotul Choiriah (35) di Terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (10/10) pukul 19.45 Wita.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti menjelaskan, korban yang baru datang dari Lampung tiba di Terminal Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, tepatnya di depan tulisan "Bali Island of Paradise" korban meletakkan tas slempangnya yang berwarna coklat lalu berfoto. Tas itu didalamnya berisi uang Rp 6 juta dan 4.800 Ntd$. Selesai berfoto korban langsung meninggalkan tempat tersebut.
"Saat korban tiba di area parkir premium, baru teringat tas slempangnya yang tertinggal di tempat berfoto tadi. Kemudian korban bergegas kembali ke tempat menaruh tas tersebut namun saat itu tas miliknya telah hilang. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas yang berjaga di Terminal Kedatangan Domestik sambil melakukan pencarian," ungkapnya.
Selanjutnya tas korban ditemukan di dalam tempat sampah toilet wanita dalam keadaan kosong karena isinya sudah hilang. Atas peristiwa tersebut kemudian korban membuat laporan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Atas laporan tersebut, dan atas perintah Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti kepada Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga melakukan penyelidikan terhadap kejadian itu. Pukul 22.30 Wita, Tim Opsnal Garuda Bhuana melakukan penyelidikan di Terminal Kedatangan Domistik Bandara I Gusti Ngurah Rai serta melakukan pengecekan hasil rekaman CCTv terpantau tas korban diambil oleh seorang wanita dengan ciri-ciri berbadan kurus berambut sebahu menggunakan baju kaos hitam dan celana pendek bersama dengan seseorang berbadan gemuk berambut pendek menggunakan baju hitam dan celana pendek serta terpantau mengendarai mobil.
"Atas petunjuk tersebut kemudian tim opsnal Garuda Bhuana melakukan penyelidikan lebih mendalam," tuturnya.
Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil karena hari Kamis (12/10/2023) pukul 21.15 Wita polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah hotel di kawasan Legian, Kuta. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban Bali untuk proses penanganan lebih lanjut. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti satu buah tas slempang warna coklat, empat lembar uang Thaiwan Ntd$ 1000 Yuan, tiga lembar uang Thaiwan Ntd$ 100 Yuan, satu lembar uang Thaiwan Ntd$ 500 Yuan, dua potong baju kaos warna hitam dan dua buah celana pendek.
"Modusnya, kedua pelaku melihat ada satu buah tas warna coklat tergeletak di bawah tulisan icon Bali Island Of Paradise di depan terminal Kedatangan Domistik Bandara I Gusti Ngurah Rai tanpa ada orang atau pemiliknya. Sehingga pelaku mengambilnya dengan mudah dan mengambil isinya berupa uang sebanyak enam juta rupiah serta uang asing ThaiwanNtd$ empat ribu delapan ratus Yuan untuk biaya kebutuhan sehari-hari makan dan bayar utang," terang mantan Kapolsek Mengwi ini.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.