Cuti Bersama Idul Fitri 2019, RS Wangaya Tetap Buka 24 Jam | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 29 September 2024
Diposting : 17 May 2019 23:49
Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Bali Tribune/Rapat bersama seluruh OPD Pemkot Denpasar membahas pelayanan publik saat cuti bersama, Kamis (16/5).

balitribune.co.id | Denpasar - Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019 Pemerintah Kota Denpasar memastikan bahwa sejumlah pelayanan publik di Kota Denpasar tetap dibuka dari pukul 08.00 - 12.00 WITA. Hal ini berdasarkan komitmen dari seluruh OPD Kota Denpasar dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan saat rapat yang menghadirkan perwakilan sejumlah OPD yang dipimpin Kasubag Tatalaksana dan Pelayanan Publik Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar, Nyoman Sutrisna Janureksa di Ruang Praja Madya Kantor Walikota Denpasar, Kamis (16/5). Nyoman Sutrisna Janureksa menjelaskan, tetap dibukanya pelayanan publik pada saat cuti bersama kali ini mengingat pada tahun sebelumnya banyak masyarakat yang masih mengurus berbagai kelengkapan dan administrasi.

“Dibukanya pelayanan saat cuti bersama ini sebagai upaya mewujudkan motto Sewaka Dharma yakni melayani adalah kewajiban. Meski seharusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat jatah cuti bersama, namun untuk tahun ini seluruh OPD dan RSUD Wangaya di Kota Denpasar sepakat untuk tetap memberikan pelayanan  kepada masyarakat," ujarnya.

Adapun pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat antara lain pelayanan di Mal Graha Sewaka Dharma (GSD),  Dinas Perhubungan Denpasar yang tetap memberikan pelayanan khususnya di terminal angkutan seperti di Terminal Ubung mulai tanggal 30 Mei sampai tanggal 13 Juli 2019 serta Dikpora khusus bagi panitia penerima Peserta Didik Baru yang dibuka dari pukul 08.00 – 12.00 Wita. Sementara Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya yang tetap buka selama 24 jam untuk melayani pasien yang datang khususnya di Ruang Instalasi Gawat Darurat.

“Diharapkan pula masing-masing perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik agar memberikan informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pelayanan  pada saat cuti bersama ini baik melalui media elektronik maupun non elektronik seperti media sosial yang mencantumkan informasi jelas mengenai tanggal dan waktu pelayanan,” tambahnya.