Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

CW Launching Member Card

Bali Tribune/ Para driver GoJek yang menerima member card CW.

balitribune.co.id | Denpasar - Cellular World (CW) meluncurkan member card khusus untuk driver Gojek bekerja sama dengan Samsung dan GoJek. Peluncuran member card dilakukan saat acara GoJek Gathering di Quest Hotel Madendradatta, Denpasar.
 
Marketing Manager Cellular World, IGN Gede Wirakusuma, Sabtu (18/5/2019) mengatakan, lebih dari 150 driver GoJek yang hadir menerima member card ini. Member card yang diberikan secara gratis ini diharapkan akan digunakan para driver GoJek untuk membeli kebutuhan gadgetnya di Cellular World.
 
“Member card untuk driver GoJek ini sangat spesial karena ada kelebihan yang tidak didapatkan dari member Cellular World lainnya dan memang member card ini hanya diperuntukkan driver GoJek di Bali,” ujar  IGN. Gede Wirakusuma.
 
Kelebihan promo yang bisa didapat dari member card spesial ini antara lain free biaya member (normal Rp 25.000) berlaku hingga 31 Mei 2019, harga member (potongan harga), free voucher accesories 50 persen (syarat ada pembelian ponsel), lucky draw hadiah utama 3 unit A30 dan 20 unit voucher belanja  (diundi 1 Juli 2019 d CW Teuku Umar) untuk pembelanjaan hingga  30 Juni 2019.
 
“Driver GoJek terlebih dahulu melakukan registrasi member melalui google form. Setelah mendapat id member bisa melakukan pembelanjaan ke 2 store yakni di CW Teuku Umar dan CW Gatsu. Saat belanja, wajib menunjukkan member dan produk yang dibeli,” kata Gede Wirakusuma.
 
Ada juga support kredit Spektra & HCI dengan cicilan mulai 3 bulan hingga 9 bulan. Ini khusus untuk produk Samsung Galaxy M20 dengan big battrei 5000 mAh, fast charging type C, dual camera lowlight 13/5 +8 MP, RAM/memory: 3/32GB, fingerprint & face recognition, serta layar 6.3" FHD infinity V display.
 
Gede Wirakusuma mengatakan CW menyambut baik program kolaborasi bersama Samsung dan GoJek ini dengan harapan para driver akan menjadi member CW dengan kelebihan-kelebihan yang ditawarkan. Antusias dari para driver, lanjut dia, sangat baik terbukti dari banyaknya driver yang sudah mendaftar.
 
“Untuk driver yang belum daftar bisa segera mendaftar melalui google form untuk menikmati benefitsnya dan promo ini hanya berlaku hingga 31 Mei 2019,” ungkap Wirakusuma.uni

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.