Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dahulu Tempat Penjara, Kini Jadi Komplek Pertokoan

Bali Tribune/ Foto saat ada Swalayan Tragia di komplek pertokoan Jalan Ponogoro.



balitribune.co.id | Denpasar - Sebelum menjadi tempat pertokoan di wilayah jalan Ponogoro depan swalayan Ramayana, tempat itu awalnya adalah rumah Penjara. Untuk kemudian dipoles Toserba Tragia Kertha Wijaya.

Mengutip dari balimic.tripod.com ditulisk bahwa di komplek tersebut berdiri bangunan Penjara Denpasar yang didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1916.

Bangunan Penjara Denpasar yang luasnya sekitar satu hektar itu kemudian ditukar guling pada tahun 1983 dengan lahan tempat Lapas yang kini namanya Bapas Kelas IIA Kerobokan.

Pertokoan Kertha Wijaya diresmikan oleh Gubernur Ida Bagus Mantra tahun 1986. Dan, menjadi Toserba pertama yang ada di pulau Dewata ini. Nama Toserba sendiri diartikan sebagai "Toko Sera Ada". Penggusuran Penjara Denpasar dan pendirian pertokoan ini merupakan salah satu proses untuk menjadikan Denpasar kota modern dan maju.

Keberhasilan memindahkan Penjara Denpasar ke Kerobokan ternyata berdampak pada bangunan lain di sekitarnya. Termasuk Lapangan Pekambingan yang dulu dijadikan tempat olah raga, juga beralih fungsi menjadi pertokoan.

Tidak ketinggalan Kantor Polres Badung yang berada di sebelah selatan Lapangan Pekambingan juga ikut tergusur dan diganti bangunan pertokoan. Polres Badung yang kemudian menjadi Polrestabes Denpasar, beralamat di Jalan Gunung Snghyang Padangsambian, Denpasar Barat. Untuk selanjutnya menjadi Polresta Denpasar, setelah pemerintahan Denpasar menjadi Pemerintahan Wali Kota Denpasar atau disingkat PEMKOT.

wartawan
JRO
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.