Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Daihatsu Recall Rocky, GranMax, dan Luxio

Bali Tribune/ Daihatsu Rocky salah satu model yang direcall Daihatsu.



balitribune.co.id | DAIHATSU di Indonesia mengumumkan program recall terhadap Rocky, GranMax, dan Luxio. Program ini merupakan bukti tanggung jawab Daihatsu dalam memberikan produk dan pelayanan terbaik, agar pelanggan dapat tetap beraktivitas dengan aman dan nyaman.

 
Dalam program recall ini, Daihatsu mendapati sebanyak 9.378 unit model Rocky dengan periode produksi 28 April-7 Oktober 2021 perlu dilakukan penguatan dengan menambah titik area pengelasan pada bagian dudukan shock absorber depan.
 
 Itu berpotensi mengganggu kenyamanan berkendara ketika melewati kondisi jalan rusak di kecepatan tinggi akan timbul bunyi abnormal pada bagian dalam kap mobil, hingga potensi terlepasnya komponen dudukan shock absorber tersebut.   
 
Sedangkan pada model GranMax dan Luxio, Daihatsu ingin melakukan pemrograman ulang pada komponen ECU mesin pada kedua model tersebut dengan total sebanyak 11.734 unit dengan periode produksi 9 September 2021-21 Januari 2022. Fenomena yang umum ditemui pada unit terdampak di atas adalah RPM yang tidak stabil, mesin knocking, dan kinerja mesin yang tersendat hingga mati.
 
Daihatsu merekomendasikan pelanggan yang mobilnya masuk dalam daftar program recall untuk dapat membawa kendaraan kesayangannya ke bengkel resmi Daihatsu terdekat untuk dapat ditangani oleh mekanik handal Daihatsu tanpa dikenakan biaya alias gratis. Adapun untuk waktu proses perbaikannya, pada model Rocky akan berlangsung selama sekitar 10 jam kerja, serta untuk model GranMax dan Luxio sekitar 15 menit.
 

"Program ini merupakan komitmen Daihatsu dalam usaha kami menjaga kualitas dan kepuasan pelanggan lewat layanan after sales. Daihatsu siap menyambut pelanggan yang mobilnya termasuk dalam daftar program recall, silahkan untuk dapat membawa kendaraan kesayangannya ke bengkel resmi Daihatsu untuk dilakukan perbaikan, agar dapat beraktivitas lebih aman, dan nyaman," ujar Lili Herman, After Sales Service & Logistic Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation.

wartawan
HEN
Category

Dinas Sosial Gianyar Uji Coba Digitalisasi Bantuan Sosial di Blahbatuh

balitribune.co.id I Gianyar - Dinas Sosial Kabupaten Gianyar menggelar Uji Coba Terbatas Digitalisasi Bantuan Sosial melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kantor Camat Blahbatuh, pada Kamis (4/6/2026). Kegiatan yang diikuti 106 peserta tersebut menjadi bagian dari peluncuran terbatas (piloting) digitalisasi bantuan sosial di Provinsi Bali sebelum diterapkan lebih luas.

Baca Selengkapnya icon click

Tersembur Kebocoran Pipa PAM, Pedagang Terima Kompensasi

balitribune.co.id I Gianyar - Kebocoran pipa distribusi air milik PAM Tirta Sanjiwani di wilayah Tebongkang, Ubud, yang sempat viral di media sosial, langsung disikapi.  Selain memperbaiki jaringan yang rusak, perusahaan daerah tersebut juga telah menyelesaikan kompensasi bagi pedagang yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Bangun Rumah Singgah Konseling Kekerasan Anak dan Perempuan

balitribune.co.id I Denpasar - Tingginya angka kekerasan perempuan dan anak di Denpasar menjadi perhatian khusus Pemkot Denpasar. Untuk memberikan penanganan dan konseling, Pemkot Denpasar pun membangun Rumah Singgah Kula Abhi Praya di Jalan Gatot Subroto VI F yang dilaunching, Kamis, (4/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DLHK Munculkan Program “Yadnya Sampah”, Hasil Bank Sampah Diarahkan Bantu Biaya Upacara Adat

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mengoptimalkan program bank sampah melalui inovasi “Yadnya Sampah”. Program ini memanfaatkan hasil penjualan sampah anorganik untuk mendukung pembiayaan kegiatan adat dan keagamaan di tingkat banjar.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 2027, Bupati Badung Wajibkan Setiap Desa Miliki Sekolah Sepak Bola

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung akan mewajibkan setiap desa dan kelurahan memiliki Sekolah Sepak Bola (SSB) sebagai upaya mencetak atlet berbakat sejak usia dini. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun 2027 melalui surat edaran resmi yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.