Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dalam Penyelenggaraan PTSP Dan PPB Tahun 2020, Badung Menjadi Nomine Berkinerja Sangat Baik

Bali Tribune/VIDCON - Sekda Adi Arnawa didampingi Kepala DPMPTSP I Made Agus Aryawan saat mengikuti Penilaian Uji Petik PTSP dan PPB secara virtual di Ruang Rapat Kantor DPMPTSP Puspem Badung, Senin (12/7).

balitribune.co.id | Mangupura  - Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) I Made Agus Aryawan mengikuti Penilaian Uji Petik Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) secara virtual bertempat di Ruang Rapat Kantor DPMPTSP Puspem Badung, Senin (12/7).
 
Penilaian Uji Petik di Kabupaten Badung ini diketuai Tim  Penilai Agus Kurniawan, Tim KPPOD Erwin Ramda dan dari Bappenas Dwi Martini.
 
Sekda Adi Arnawa dalam paparannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kementerian Investasi BKPM yang telah melaksanakan penilaian kinerja PTSP dan PPB Pemda serta tim penilai yang telah menetapkan Kabupaten Badung sebagai salah satu nomine dengan kinerja sangat baik dalam penyelenggaraan PTSP dan PPB tahun 2020.
 
Dikatakan kebijakan dan strategi Pemerintah Kabupaten Badung dalam meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dengan menetapkan kebijakan dan program strategis pada 11 aspek yakni Regulasi dan Deregulasi, Kelembagaan, Penatalaksanaan, Pertanahan, Perpajakan, Perizinan Berusaha, Ketenagakerjaan, SDM, Sarana Prasarana dan Inovasi.
 
Lebih lanjut Adi Arnawa mengatakan sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Wewenang dan Kewenangan PTSP, berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah, ditetapkan Peraturan Bupati Badung Nomor 81 tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas DPMPTSP. 
 
“Dan Kewenangan DPMPTSP ini meliputi: Menetapkan mekanisme perizinan dan non perizinan mulai dari permohonan sampai dengan penyerahan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Menetapkan kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis berkaitan dengan kegiatan perizinan dan non perizinan, Penerimaan atau penolakan berkas permohonan, Penandatangan dan penerbitan baik secara manual maupun secara elektronik dan Melakukan pemungutan retribusi terkait pelayanan perizinan dan non perizinan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Adi Arnawa.
 
Ditambahkan juga bahwa Pemkab Badung mempunyai beberapa kebijakan untuk masyarakat diantaranya kebijakan di bidang pertanahan yang mana telah disiapkan tenaga pendamping petugas PTSL di tingkat desa untuk mempercepat proses administrasi pensertifikatan. Dukungan anggaran melalui hibah kepada BPN Badung mencapai Rp. 9.286.531.200, dukungan pemetaan kepemilikan lahan masyarakat di setiap banjar untuk peta kerja PTSL, dan membuka Geser (Gerai Sertifikat) Kantor Pertanahan Kabupaten Badung guna mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat. 
 
“Kebijakan di bidang perpajakan sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 24 tahun 2017 tentang pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan berdasarkan kondisi tertentu serta objek pajak pada rumah dan tanah pertanian,” imbuhnya.
 
Sementara itu Kepala DPMPTSP I Made Agus Aryawan menyampaikan bahwa sesuai dengan Perbup Nomor 81 tahun 2019, tentang pelimpahan perizinan dan non perizinan ke PTSP jadi PTSP tidak hanya melaksanakan proses administrasi tetapi juga teknis. 
 
“Dan kami telah dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai serta SDM yang berkompeten guna mewujudkan pelayanan prima dan berintegritas,” jelasnya.
 
Sedangkan Ketua Tim Penilai Agus Kurniawan mengatakan tujuan penilaian untuk memperbaiki iklim pelaksanaan berusaha di daerah dan kualitas pelayanan publik di PTSP Pemerintah Daerah. Penilaiannya bukan hanya di daerah, tetapi juga di pusat. Penilaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No 42 tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan pada 6 Maret 2020. 
wartawan
ANA
Category

Atlet IODI Tabanan Borong 4 Medali di Kejurnas Dancesport 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet Ikatan Olahraga Dancesport Indonesia (IODI) Kabupaten Tabanan di tingkat nasional. Tiga pasangan atlet berhasil membawa pulang empat medali, terdiri dari satu medali perunggu dan tiga medali perak pada Kejurnas IODI XVI Tahun 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (15/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ajak Lestarikan Lingkungan, Wabup Buleleng Lepas 200 Tukik

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Buleleng terus menguatkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan melalui kegiatan Bersih Pantai dan Pelepasan Tukik di Pantai Banjar, Jumat (21/8/2026). Kegiatan yang menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini mengusung tema “LESTARI”, akronim dari Lestarikan Ekosistem, Selamatkan Tukik, Asri Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pamit Kenal Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan, Sinergi dan Pembinaan Warga Binaan Terus Diperkuat

balitribune.co.id | Tabanan – Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S.Sos., mewakili Bupati Tabanan menghadiri acara Pamit Kenal Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan, bertempat di Aula Candra Prabawa Lapas Kelas IIB Tabanan, Jumat (21/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Lantik Pejabat JPT Pratama dan Sebelas Pejabat Fungsional

balitribune.co.id | Bangli — Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta resmi melantik sejumlah pejabat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. Prosesi pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli, Jumat (21/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ancaman Kriminalisasi Jurnalis, Desakan Hapus Pasal Bermasalah di UU Pers Menguat

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi kebebasan pers di Bali saat ini dinilai berada dalam fase yang mengkhawatirkan. Wartawan dilaporkan kerap menghadapi gugatan, surat somasi, hingga tekanan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik. Situasi tersebut memicu kekhawatiran serius akan runtuhnya independensi pers akibat maraknya praktik penyensoran diri (self-censorship) di kalangan awak media.

Baca Selengkapnya icon click

Program Pegadaian Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa NTT

balitribune.co.id | Flores - Pegadaian bergerak cepat membantu masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) “Pegadaian Peduli”. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Pegadaian untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar sekaligus meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.