Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dalam Rapat Paripurna Ketua DPRD Buleleng Kutip Sloka Kakawin Ramayana

 Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya
Bali Tribune / Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya

balitribune.co.id | Singaraja – DPRD Buleleng menggelar Rapat Paripuran dengan agenda Serah Terima Jabatan dan Penyampaian Pidato Bupati Buleleng Periode 2025-2030 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Buleleng, Rabu (5/3). Menariknya, dalam rapat paripurna yang di pimpin Ketua DPRD  Buleleng Ketut Ngurah Arya itu terlihat hadir sejumlah mantan Bupati Buleleng, diantaranya Drs Putu Bagiada periode 2002-2007 dan periode 2007-2012 yang kini menyandang status sulinggih, Putu Agus Suradnyana mantan Bupati periode 2012-2017 dan 2017-2022, Gede Wardana dan Ketut Lihadnyana. 

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya mengatakan, pihaknya menghadirkan proses rapat paripurna dengan semangat efisiensi lebih mengedepankan kebersamaan. Sehingga acara yang dikemas sedemikian rupa agar tidak ada jarak antara pemimpin dan rakyat yang dipimpin. 

“Kami bersyukur acara  sudah terselenggara dengan sukses, semoga dengan duet kepemimpinan dr I Nyoman Sutjidra- Gede Supriatna ini menjadi wujud cinta masyarakat Buleleng terhadap pemimpinnya,” kata Ngurah Arya. 

Ia juga mengutip dan melantunkan sloka dari Kitab atau kakawin Ramayana, Sarga 3 Bab 3, dimana didalamnya terkandung pesan moral kepemipinan yang memiliki makna mendalam tentang kewajiban pemimpin. Yakni menjaga kesejahteraan rakyat dengan penuh perhatian, simpati, dan kehati-hatian.  

“Sloka tersebut merupakan pesan dalam tokoh Ramayana yakni Sang Rama Dewa yang memberi nasehat atau rajaniti kepada Sang Barata,” kata Ngurah Arya politisi PDIP asal Desa Gerokgak ini.

Ia menandaskan sloka tersebut diartikan seperti ini  Seorang pemimpin harus menjaga dan memperhatikan dengan baik segala bentuk kebaikan masyarakat. Senantiasa menganalisa kelebihan, kekurangan setiap kebijakan, berhati-hati dan terus berusaha, simpati dan respek terhadap penderitaan rakyat sebab itulah yang selalu menjadi kewajiban seorang pemimpin.

“Sebagai pemimpin kita harus peka dengan keluhan masyarakat dan selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tandas Ngurah Arya.

wartawan
CHA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.