Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dalam Sehari Motor Ditemukan

DIAMANKAN - Sepeda motor dan sepeda gayung diamankan di Mapolres Bangli.

BALI TRIBUNE - Jajaran Opsnal Polres Bangli berhasil mengamankan sepeda motor milik I Kadek Budiartana (31) asal Banjar Siladan, Desa Tamnabali, yang sebelumnya dilaporkan hilang, Senin (21/1). Sepeda motor jenis Vixion dengan Nopol DK 6600 RO ditemukan di wilayah Tabanan. Kini sepeda motor masih diamankan di Mapolres Bangli. Sementara pelaku pencurian masih diburu petugas. Dari informasi yang dihimpun kasus curanmor tersebut berawal Minggu (20/1) sekitar pukul 21.00 wita korban memarkir sepeda motornya  di depan ruko milik Nengah Mudana dengan kondisi sepeda motor tidak diukunci stang. Selanjutnya korban masuk ke rumah Nengah Toni Adiawan. Sekitar pukul 00.05 wita  korban bermaksud mengambil kembali sepeda motornya di tempat semula diparkir, namun tidak ada. Korban berusaha mencari di sekitar  TKP  bahkan sampai ke wilayah Gianyar  namun juga tidak ditemukan. Sementara di tempat korban memarkir sepeda motornya terdapat sepeda gayung yang diduga  sebelumnya dinaiki pelaku. Mendapat laporan, Tim Opsnal Polres Bangli langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya sepeda motor milik korban ditemukan di wilayah Tabanan. Sementara sepeda gayung yang ditemukan di TKP diketahui diambil oleh pelaku di seputaran Asrama Kodim 1626/Bangli. “Pelakunya memang belum tertangkap, tapi dari TKP ditemukan sepeda motor milik korban ternyata  dilaporkan ada kehilangan sepeda motor,” ungkapnya. Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi saat dikonfirmasi belum bisa dihubungi. 

wartawan
Agung Samudra
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.