Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Damkar Bangli Ikut Terlibat Tangani Kebakaran TPA Suwung

Bali Tribune/ BANTU - Armada Damkar Bangli saat turun membantu menangani kebakaran TPA Suwung



balitribune.co.id | Bangli - Penanganan kebakaran yang terjadi di Tempat Pemubuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar terus dilakukan. Upaya pemadaman titik api melibatkan armada pemadam kebakaran (Damkar) dari beberapa kabupaten. Dua unit armada damkar Pemkab Bangli ikut turun melakukan upaya pemadaman.

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangli I Wayan Wardana mengatakan dalam mengtasai kebakaran yang terjadi di TPA Suwung, Damkar Bangli mengirim I unit mobil penyemprot air  dan 1 unit mobil tangkli  penyuplay air.”Dalam menangai kebakaran TPA Suwung bapak Wali Kota  Denpasar sempat lakukan kordinasi dengan bapak bupati .Pengiriman armada damkar sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan  bapak bupati,” kata ! Wayan Wardana, Kamis (19/10/2023).

Pihaknya  belum bisa memastikan sampai kapan armada kita dibutuhkan dalam penanganan kebakaran di TPA Suwung. ”Kami masih menunggu hasil kordinasi dengan OPD yang tangai TPA Suwung,” ungkapnya.

Kata mantan Camat Bangli ini, Pemkab Bangli memiliki 3 unit mobil pemadam dan 1 unit mobil tangki untuk suplay air. Ada dua unit mobil pemadam yang masih tetap stanby di markas  yang sewaktu-waktu diturunkan jika terjadi musibah kebakaran.

Kabid Damkar Bangli Dewa Wirawan mengatakan dalam penanganan kebakaran TPA Suwung Pemkab Bangli kirim 2 armada yakni  diturunkan 1 unit adalah mobil tanki penyuplay air dan 1 lagi mobil penyemprotair yang didukung 7 orang personil. Dalam penanganan kebakaran TPA Suwung melibatkan beberapa kabupaten. ”Hari ini kita bersama- sama damkar Gianyar, Tabanan, Denpasar Badung tangani kebakaran TPA Suwung,” ujar Dewa Wirawan.

Sejauh ini armada yang diturunkan baru sebatas menyuplay kebutuhan air. ”Kita masih tunggu giliran siapa tahu dapat lakukan penyemprotan, sejauh ini baru sebatas suplay air untuk mobil damkar yang bertuga melakukan penyemprotan,” ungkapnya.

wartawan
SAM
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.