Dampak Covid-19 di Badung, 532 Perusahaan Tutup, 42.409 Tenaga Kerja Dirumahkan dan 1.551 PHK | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 06 Februari 2025
Diposting : 30 September 2020 20:39
I Made Darna - Bali Tribune
Bali Tribune / Ilustrasi-ist

balitribune.co.id | Mangupura - Jumlah pengangguran di Kabupaten Badung diprediksi terus meningkat akibat anjloknya dunia pariwisata dampak dari Pandemi Covid-19.  Apalagi hingga memasuki bulan Oktober 2020 wabah yang pertama kali ditemukan di Wuhan, Cina itu angka kasusnya terus bertambah di Pulau Dewata.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung mencatat sudah 532 perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata seperti hotel, vila maupun restoran sudah tidak beroperasi lagi alias tutup sejak Juli 2020. Tutupnya usaha akomodasi ini sontak berimbas pada ribuan pegawai yang langsung di PHK maupun dirumahkan.

Secara rinci menurut data Disperinaker Badung tenaga kerja yang dirumahkan sudah mencapai 42.409 orang, sementara yang langsung kena pemutusan hubungan kerja mencapai 1.551 orang.

Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga yang dikonfirmasi, Selasa (30/9), tak menampik tingginya jumlah PHK dan tenaga kerja dirumahkan ini.

“Iya, itu data terakhir 27 Juli 2020 (42.409 tenaga kerja dirumahkan dan 1.551 tenaga kerja di PHK),” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah menerima laporan ada puluhan pekerja kembali dirumahkan dan beberapa diantaranya langsung di PHK. “Ada lagi setelah itu sebanyak 74 dirumahkan dan 22 PHK,” kata Oka Dirga.

Mengingat angka kasus Covid masih belum menunjukan tanda-tanda penurunan, pihaknya pun memprediksi jumlah PHK dan tenaga kerja dirumahkan masih berpeluang bertambah. “Kita berdoa Pandemi ini segera berakhir, sehingga perekonomian bisa kembali pulih,” tegas mantan Kabag Umum Setda Badung ini.

Seperti diketahui, Pemkab Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) telah memberikan insentif sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja yang di PHK dan dirumahkan. Insentif diterima tiap bulan selama tiga bulan. Syaratnya ber-KTP Badung dan tidak menerima bantuan lain selama Covid-19.

Dari ribuan pekerja ber-KTP Badung yang dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima insentif yakni  tahap pertama sebanyak 1.646, tahap kedua 1.059, dan ketiga sebanyak 278. Secara keseluruhan yang dinyatakan berhak dan lolos setelah diverifikasi sebagai calon penerima insentif Rp 600 ribu selama tiga bulan adalah 2.983 orang.