Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dampak Cuaca Buruk di Selat Lombok, Kedatangan Ferry Terlambat, ABK Diminta Ikat Kendaraan

Bali Tribune/ ANTRE - Penumpang reguler dan wisatawan antre masuk kedalam kapal di Dermaga I PElabuhan Padang Bai
balitribune.co.id | Amlapura - Dampak cuaca buruk di tengah perairan Selat Lombok masih terjadi angin kencang dan gelombang tinggi hingga Minggu (12/1) masih berimbas pada aktifitas penyeberangan kapal cepat dari Dermaga Rakyat Padang Bai menuju Gili Trawangan Lombok Utara, NTB. Kapal cepat diberangkatkan hanya pada pagi hari saja, sementara pada siang hari penyeberangan ditutup karena cuaca memburuk.
 
Sementara puluhan wisatawan asing yang tidak bisa menggunakan jasa penyeberangan Kapal Cepat terpaksa beralih menggunakan jasa penyeberangan kapal Ferry di Dermaga pelabuhan Padang Bai. Pun demikian para wisatawan asing bersama ratusan calon penumpang reguler juga harus menunggu selama berjam-jam hingga ada kapal ferry yang tiba dan sandar di Dermaga Pelabuhan untuk bongkar muat.
 
“Kemarin kapal ferrynya sempat mengalami keterlambatan sampai tiga jam, Pak. Ya mungkin karena cuaca buruk, sehingga waktu tempuhnya bertambah,” ungkap salah satu petugas pelabuhan di Dermaga II Padang Bai.
 
Minggu kemarin, juga masih terjadi keterlambatan kedatangan kapal, dimana ratusan calon penumpang menunggu di dekat Dermaga I berjam-jam hingga ada kapal yang tiba dari Pelabuhan Lembar. “Hampir dua jam, ya kapalnya belum ada yang datang dari Lembar,” ungkap Hartono, salah satu penumpang kapal asal Kediri, Jawa Timur. Sementara hingga minggu kemarin belum terlihat adanya antrean panjang kendaraan penyeberang.
 
Untuk alasan keselamatan pelayaran dan antisipasi jika tiba-tiba terjadi gelombang tinggi, petugas dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Padang Bai, meminta agar ABK mengikat kendaraan di kabin atau dek kendaraan. Kapal baru diizinkan untuk berangkat setelah seluruh kendaraan dipastikan terikat dengan baik di landasan dek.
 
Sementara itu, dari informasi yang diterima, Dermaga II Pelabuhan Padang Bai, dijadwalkan akan mengalami perbaikan bagian Geratin atau landasan Mobile Bridge yang sudah keropos akibat termakan usia. Namun demikian dari pantauan koran ini, hingga kemarin Deramaga II masih beroperasi seperti biasa. Manager PT ASDP Padang Bai, Windra Soelistyawan, kepada wartawan belum lama ini membenarkan terkait rencana pemrbaikan Deramaga II tersebut. Dan dikatakannya, sesuai rencana perbaikan akan mulai dilaksanakan pada 15 Januari mendatang. “Tanggal 15 kita sudah mulai perbaikan, dan rencananya perbaikan akan berlangsung selama lebih kurang 10 harian,” tegas Windra Soelistyawan.
 
Dengan adanya perbaiakan nantinya, dipastikan akan terjadi antrean panjang kendaraan penyebrang, karena praktis aktifitas bongkar muat hanya akan dilayani oleh satu dermaga saja yakni di dermaga I pelabuhan.
wartawan
Husaen
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.